Budak Sabu Keputih Divonis 4 Tahun Penjara

Budak Sabu Keputih Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Amirudin Hamdani didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Warga Jalan. Keputih Timur Pompa Air itu kedapatan membeli dan menguasai sabu seharga Rp 550 ribu. Atas perbuatannya, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 4 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar sebelumnya terungkap bahwa pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 09.00. Terdakwa dihubungi oleh Joko (DPO). Tujuannya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli sabu dan disetujui untuk membeli narkoba tersebut. Kemudian terdakwa berangkat ke Desa Sanggra Agung, Kabupaten Bangkalan, dan bertemu dengan Joko. Terdakwa lalu menyerahkan uang miliknya Rp 550 ribu. Dan Joko menyerahkan bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 poket sabu. Saat kembali ke rumahnya, terdakwa menggunakan terlebih dahulu kemudian sisanya terdakwa simpan di kamar terdakwa. Pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 07.00, di dalam rumahnya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Budi Ariawan dan Dimas Rizki Putra yang merupakan anggota kepolisian. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 1 kotak kardus yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil yang terdapat sisa sabu dengan berat bruto 0,29 gram. 1 poket plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 buah korek api warna biru, 1 buah pipet tanpa isi, 1 buah sekrop/serok sabu, 1 buah alat mengisap sabu (bong). "Mengadili, menjatuhkn pidana terhadap terdakwa Amirudin Hamdani dengn pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Martin Ginting Di PN Surabaya, Jumat (15/10/2021). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimakaud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, JPU Sulfikar telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. (mg-5/fer)

Sumber: