Tilap Uang Klien, Markus Diadili
Surabaya, Memorandum.co.id - J Hendrik Kriswantoro didakwa melakukan penipuan. Warga Wonokromo itu menjanjikan keringanan hukuman dengan meminta sejumlah uang kepada korban Zumaroh. Akan tetapi, terdakwa tidak menepatinya. Berawal pada 23 April 2019, Zumaroh berkenalan dengan Hendrik di rumah Sumini. Saat berkenalan, korban bercerita bahwa suaminya Sutopo sedang ditahan di Polrestabes Surabaya karena perkara narkotika. Hendrik kemudian menyampaikan kepada Zumaroh akan mengurus perkara suaminya. Dia menjanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhkan pidana maksimal 6 sampai dengan 7 bulan penjara. Selain itu, Hendrik juga menjanjikan apabila dikemudian hari terjadi permasalahan atau tidak berhasil, maka uang milik Zumaroh akan dikembalikan. Mendengar kata-kata Hendrik tersebut, korban langsung percaya jika terdakwa dapat membantu untuk mengurus perkara yang sedang dihadapi oleh suaminya. "Pada 24 April 2019, korban dihubungi oleh Hendrik. Tujuannya meminta dana sebesar Rp 25 juta. Dana tersebut dipergunakan oleh team terdakqa agar segera melakukan pengurusan terhadap perkara Sutopo,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (14/10). Korban yang dari semula percaya penuh kepada Hendrik lalu mengiyakan dan memberikan dana yang diminta. "Saksi Zumaroh yang percaya terhadap terdakwa langsung mengiyakan dan mengatakan bahwa berapapun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan oleh saksi Zumaroh, asalkan Sutopo dapat segera keluar dari penjara,"imbuh JPU. Lebih lanjut, terdakwa kemudian meminta kepada korban untuk mnyerahkan uang tersebut secara tunai. Sebelum menyerahkan uang kepada Hendrik, korban meminta meminta tanda terima. "Adapun uang sejumlah Rp 25 juta tersebut dibuat menjadi 2 kwitansi oleh terdakwa. Dimana masing-masing berjumlah Rp 15 juta dan Rp 10 juta," ucap Putu. Pada 30 April 2019, terdakwa menghubungi korban kembali dan meminta uang sejumlah Rp 50 juta. Alasannya untuk mengubah pasal di kepolisian. Korban lantas menyerahkan kembali sejumlah uang tersebut. Tak cukup hanya itu, sekira bulan Mei 2019, korban dihubungi oleh terdakwa lagi. Kali ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta. Alasannya untuk dipergunakan membayar surat dokter rehabilitasi. Dan lagi, korban menyerahkan uang tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa. "Bahwa pada 8 Juli 2019, terdakwa menghubungi saksi Zumaroh dan meminta uang sejumlah Rp 65 juta dengan alasan untuk diberikan kepada Jaksa. Saksi kemudian menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa,"kata JPU. Dalam proses persidangan, ternyara terdakwa tidak didampingi oleh terdakwa. Konyolnya, Sutopo, suami korban malah divonis selama 4 tahun dan 1 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim PN Surabaya. "Karena tidak sessuai dengan perjanjian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian," ujarnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap JPU. Atas dakwaan JPU, saar diminta tanggapannya oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sudar, terdakwa membenarkan."Benar Pak Hakim,"kata terdakwa.
Sumber: