Dituntut 8 Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Pengeroyokan Minta Keringanan
Surabaya, memorandum.co.id - Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M Imbron dituntut selama 8 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah mengeroyok hingga korban Zainal Fatah tewas. "Menuntut, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (11/10/2021). Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Atas tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Roni, menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Dlam pledoinya, Roni memohon hukuman seringan ringannya. Dalilnya, para terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit, dan para terdakwa belum pernah dihukum. "Memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk memberika putusan yang seringan ringannya kepada para terdakwa,"ujar Roni. Awal mula kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar. Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra. Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut. M Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap. Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekitar pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Soetomo. Sekitar pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lalu kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan tewas. (mg-5/fer)
Sumber: