Jadi Kurir Sabu, Warga Wonosari Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, Warga Wonosari Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Bagas Tri Prasetyo Wicaksono terbukti telah menerima pesanan untuk membeli sabu dari Sinyo (DPO). Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan warga Wonosari itu bersalah dan menuntutnya selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Berawal pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 20.30, bertempat di halaman Indomaret Jalan Wonosari. Terdakwa bertemu dengan Sinyo (DPO). Ia lalu menerima uang Rp 800 ribu untuk membeli sabu.Terdakwa lalu diberi upah oleh Sinyo Rp 200 ribu. Tak lama kemudian, terdakwa pergi menuju daerah Jalan Jatisrono Tengah tepatnya di warung kopi dan bertemu dengan Misdi (DPO). Dua poket sabu kemudian diterima terdakwa setelah menyerahkan uang tersebut. Setelah mendapatkan dua poket sabu dari Misdi, terdakwa segera pergi menuju ke tempat semula, di halaman Indomaret untuk menyerahkan sabu itu kepada Sinyo. Ketika terdakwa menunggu Sinyo, terdakwa lalu ditangkap oleh Eko Mei Ludianto dan Dandy Wahyudi (anggota kepolisian). Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat kotor total 1, 16 gram beserta pembugkusnya. Masing- masing sabu seberat 0,80 gram dan satu poket sabu lagi seberat 0,36 gram. Barang haram itu ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa. Oleh karena itu, JPU pengganti Dewi Kusumawati yang membacakan amar tuntutan JPU Diah Ratri menyatakan perbuatan terdakwa dinilau melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bagas Tri Prasetyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU Dewi kepada majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta. Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. "Saya menyesal Pak Hakim. Saya minta keringanan hukuman," ujar Bagus. (mg-5/fer)

Sumber: