Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Batu dan KPPBC-TMP Sosialisasi Aturan Cukai

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Batu dan KPPBC-TMP Sosialisasi Aturan Cukai

Batu, Memorandum.co.id - Pemkot Batu melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Batu menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) gencar melakukan sosialisasi terkait ketentuan peraturan Perundang-undangan bidang cukai, di Hotel EL, Jl Panglima Sudirman Kota Batu, Selasa (28/9/2021). Ini untuk menekan peredaran rokok ilegal serta meminimalisir jumlah peredaran rokok ilegal sehingga dapat menekan pelanggaran terkait ketentuan cukai. Kegiatan ini dihadiri puluhan pedagang dan pelaku usaha dagang baik toko maupun grosir rokok. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP, Santje Asbay menyampaikan, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kini dilakukan adalah tindakan preemtif dengan melakukan sosialisasi dan bukan represif. “Kami menyampaikan paparan mengenai penerimaan cukai ini untuk apa saja dan mengenalkan modus serta sanksi apabila praktek rokok ilegal dilakukan,” terangnya. Menurutnya, sosialisasi ini bentuk tindakan preemtif yang dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami ketentuan tentang cukai. “Jadi sosialisasi ini salah satu cara meminimalisir adanya pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” terang Santje. Santje menjelaskan terjadi penurunan temuan pelanggaran di wilayah Malang Raya dan khususnya di Kota Batu. “Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka penindakan rokok ilegal bisa kita tekan bahkan bisa dibilang turun, dari 122 kasus se Malang Raya tahun ini sudah mengalami penurunan,” jelasnya. Terkait pendapatan negara dari cukai rokok ini apabila dihitung untuk per batangnya, maka hak negara sebesar 70% dan untuk produsen senilai 30%. Dari tahun 2016 hingga 2020, pendapatan negara dari cukai mengalami penurunan hingga 59,6% yang ini diakibatkan pandemi. “Apabila produsen memproduksi rokok ilegal maka hak negara sebesar 70% ini diambil semua, padahal dengan hal 30% saja produsen sudah cukup. Apabila semuanya diambil berarti memperkaya diri sendiri,” terangnya. Disampaikan, pendapatan negara sebanyak 70 % ini nantinya akan kembali ke masyarakat untuk program pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat. Diantaranya, program bidang kesehatan untuk pemulihan Covid-19, BLT maupun bantuan sosial dan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun program pemerintah lain. “Kita harus percaya bahwa negara memang benar-benar melaksanakan semua ini dan bisa dipantau oleh masyarakat,” tegas Santje. Untuk itu, Santje menyampaikan masyarakat di Malang Raya, khususnya di Kota Batu untuk mendukung upaya pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Oleh karena itu, jangan menjual dan membeli rokok ilegal,” harapnya. Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Batu, Dra Emiliati MSi menjelaskan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah Kota Batu secara berkelanjutan ini untuk membantu KPPBC-TMP agar masyarakat mengetahui bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal. “Sosialisasi ini untuk mengenalkan, menunjukan dan memberikan kesadaran pada masyarakat terutama pengusaha rokok kecil agar tidak menjual rokok polos tanpa cukai (ilegal, red)," terang Emil seraya menyebutkan sosialisasi diikuti puluhan pedagang dari 24 desa dan kelurahan se Kota Batu. Menurutnya, di antara para penjual rokok mengaku pernah menjual rokok polos tanpa cukai namun itu dilakukan sebelum mengetahui adanya aturan ketentuan bidang cukai. “Setelah mengikuti sosialisasi mereka memiliki kesadaran dan tidak akan ada lagi pedagang kecil yang menjual rokok polos tanpa cukai,” jelasnya. (nik/ari)

Sumber: