Wali Kota Malang Dorong Jukir Berikan Pelayanan

Wali Kota Malang Dorong Jukir Berikan Pelayanan

Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang  H Sutiaji mendorong para juru parkir (jukir) untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dengan tertib.Ini disampaikan dalam kegiatan pembinaan juru parkir Kota Malang di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (22/9/2021). Kegiatan ini digelar selama lima hari dengan peserta berjumlah 400 orang jukir, yang terbagi menjadi 5 angkatan berdasarkan wilayah kecamatan, dengan masing-masing 80 orang per angkatan. Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan tambahan wawasan kepada juru parkir tentang pelayanan dan teknis dalam melakukan kegiatan perparkiran di Kota Malang. Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Wali Kota Malang H Sutiaji mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Dishub Kota Malang ini dan berharap melalui pembinaan ini menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengelola jasa parkir termasuk juru parkir tersebut untuk memberikan pelayanan yang tertib. “Kami mengapresiasi kegiatan ini, pembinaan ini tentu supaya juru parkir paham apa hal-hal yang harus dilakukan. Juru parkir yang tertib itu juga akan membantu. Terhadap sisi keamanan, ketertiban, dan pembangunan. Pembangunan karena memberikan kontribusi PAD,” kata Wali Kota Malang. Retribusi dan pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan di Kota Malang. Lokasi titik parkir di wilayah Kota Malang terbagi menjadi dua jenis, yakni titik parkir obyek pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dan titik parkir obyek retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Malang. Untuk obyek retribusi parkir di awal bulan September berjumlah 1.205 titik parkir baik yang aktif maupun tidak aktif dengan jumlah jukir lebih dari 3.500 orang. Sementara, pada September ini Dishub Kota Malang telah menyerahkan 404 titik parkir aktif yang semula dipungut retribusi ke Bapenda untuk menjadi obyek pajak parkir. Ini sesuai dengan Perda Kota Malang nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan tempat parkir. Menanggapi itu, Wali Kota Malang mengharapkan agar jukir di Kota Malang dapat tertib dalam memberikan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih menghargainya. “Karena jukir yang tertib otomatis bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembinaan hari ini substansinya seperti itu,” jelasnya. Wali Kota Malang menyampaikan perparkiran menjadi salah satu komponen yang tidak bisa terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi sehari-hari masyarakat. Untuk itu, diminta peran serta masyarakat untuk memahami akan tugas juru parkir tersebut. “Perlu memahamkan masyarakat juga. Bahwa juru parkir itu juga membantu kita. Sama-sama memahamkan. Ketika kita dijaga, sepeda kita, kendaraan kita. Kedepan juga kontribusinya kembali juga kepada masyarakat sendiri,” harap Wali Kota Malang. (*/ari)

Sumber: