Kuras ATM hampir Setengah Miliar untuk Senang-Senang, Ya Didor Pak Polisi
Malang, memorandum.co.id - Dua warga Kabupaten Malang, AF alias Toyip asal Pagak, dan AP asal Wagir dibekuk Satuan Reskrim, Polresta Malang Kota. Bahkah, karena sempat kabur saat hendak ditangkap, Toyib sempat dihadiahi rumah panas di kakinya. Keduanya ditangkap di tempat berbeda atas dugaan pencurian sebagaimana pasal 363 Jo 65. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 498.400.000. Barang bukti yang dapat diamankan, berupa uang tunai sejumlah Rp 36 juta. "Untuk tersangka AF yang juga sebagai otak pencurian, ditangkap di kawasan Mojokerto. Karena sempat kabur. Sementara AP, ditangkap di Malang, sekaligus yang diamankan terlebih dulu, sekitar satu minggu setelah laporan masuk," terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Jumat (17/09/2021). Ditambahkannya, para tersangka diduga terlibat dalam pembobolan di 15 lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) di kawanan Malang Raya. Sebagai orang dalam (karyawan), AP mengetahu jadwal pengisian maupun maintenance ATM. "Awalnya, korban melapor atas kejadian pencurian di ATM, di kawasan Jalan Soedanco Supriadi, Sukun, 26 Agustus lalu. Nilainya, sekitar Rp 100 juta. Hal yang sama, juga terjadi di beberapa ATM sejakĀ Februari hingga Agustus. Penyelidikan diawali dengan rekaman CCTV," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo. Dalam beraksi, tambah Tinton, memang tidak dilakukan pengambilan secara sekaligus. Namun sedikit sedikit dengan nominal sekitar 10 juta, 20 juta, 30 juta, 50 juta dan seterusnya. Dilakukan secara berpindah pindah lokasi. "Tidak pasti jumlahnya di setiap lokasi. Namun, korban mengaku jumlahnya hampir setengah miliar. Dan tersangka mengakui akan total jumlahnya. Bahkan, diakui jika uang itu digunakan untuk membayar utang dan berfoya foya," imbuh Tinton. Kini para tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (edr)
Sumber: