Minta Polisi Percepat Pemberkasan Perkara, Keluarga Korban KDRT Damarsi Ingin Tersangka Cepat Diadili dan Dihu

Minta Polisi Percepat Pemberkasan Perkara, Keluarga Korban KDRT Damarsi Ingin Tersangka Cepat Diadili dan Dihu

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Keluarga almarhumah Ny Sholikhatur Rosydah (45), warga Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo akhirnya benar-benar mendatangi Mapolsek Buduran, Jumat (3/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan nyawa ibu rumah tangga itu melayang. Kedatangan rombongan keluarga almarhumah diterima dengan baik oleh petugas Polsek Buduran. Polisi juga menjelaskan dengan panjang lebar seputar penyidikan perkara itu dan menegaskan kembali kalau tersangka Lulus Retno, suami almarhumah, satpam warga Desa Damarsi, Kec. Buduran, Sidoarjo sampai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Polsek Buduran guna menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya. Salah satu keluarga almarhumah, Khusnul Afandi, warga Desa Pepe, Kec. Sedati, Sidoarjo mengatakan, kedatangan keluarganya ke Mapolsek Buduran untuk memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan dengan baik. Pihaknya juga meminta agar penyidik mempercepat pemberkasan perkara ini dan segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Kami juga meminta jaksa segera menyatakan berkas perkara ini P-21 (sempurna) dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dengan begitu tersangka segera diadili dan dihukum setimpal dengan dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukannya,” ujar kakak kandung almarhumah ini. Rombongan keluarga korban yang datang ke Mapolsek Buduran berjumlah 8 orang lengkap dengan advokatnya. Mereka juga dikawal LMR RI Komda Sidoarjo berjumlah 4 orang dan sejumlah jurnalis. Rombongan ditemui penyidik yang menangani perkara ini, Roby. Dalam pertemuan itu, penyidik memberikan SP2HP. Penyidik juga berjanji akan terus memberikan perkembangan penyidikan perkara ini. Khusnul menegaskan, keluarganya akan terus mengawal perkara ini sampai mendapat kekuatan hukum tetap. Pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan baik. “Kami ingin mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kami ingin tersangka dihukum setimpal sesuai dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya,” tegas Khusnul. Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan, penyidik masih menangani perkara ini. Tersangka saat ini sudah ditahan di mapolsek guna diproses hukum. Setelah pemberkasan tuntas, secepatnya perkara ini akan dikirim ke kejaksaan.(jok)

Sumber: