Sempat Sembunyi, Pelaku Penganiayaan di Tulungagung Diringkus Polisi

Sempat Sembunyi, Pelaku Penganiayaan di Tulungagung Diringkus Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Polsek Tulungagung Kota menangkap EKo Sukmo (55), pengamen asal Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Tersangka Eko diamankan setelah polisi menerima laporan penganiayaan yang dialami oleh Jait (56), warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang terjadi seminggu lalu. Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat memastikan saat ini tersangka sudah diamankan. "Tersangka diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Kamis (19/8). Trisakti mengungkapkan, penganiayaan ini terjadi saat korban mendengarkan suara istrinya bertengkar di depan rumah pada Rabu (11/08) pukul 21.00 WIB. Kemudian korban keluar rumah dan bertanya kepada tersangka yang saat itu bertengkar dengan istrinya. Namun tersangka malah memukul wajah korban hingga giginya lepas. Korban yang berteriak meminta tolong dan memancing reaksi tetangga membuat tersangka ketakutan dan memilih melarikan diri. "Korban dipukul 3 kali di bagian wajahnya sampai giginya lepas," ungkapnya. Trisakti menambahkan, setelah melakukan pendalaman, akhirnya Polisi mendeteksi keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah temannya. Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung menangkap tersangka. "Tersangka ini ditangkap saat tidur di rumah temannya. Selama seminggu ini bersembunyi," jelasnya. Sementara Kanit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Ipda Hariyono yang dikonfirmasi memastikan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pasalnya 351 KUHP penganiayaan," ucapnya. Hariyono mengakui sesuai dengan catatan pihak kepolisian, tersangka berulang kali berulah dan sudah sering diingatkan agar tidak mengganggu rumah tangga orang lain, namun tersangka tetap melakukan aksinya. "Itu sudah diingatkan sama Bhabinkamtibas tapi tetap saja. Ya sudah kita lanjutkan proses hukumnya, untuk ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: