Ilegal Logging di Madiun Digagalkan, Pelaku Kabur

Barang bukti kayu gelondongan dan armada pengangkut yang berhasil disita dari BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH MADIUN menggagalkan pembalakan liar (illegal logging) di BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, masuk Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten MADIUN. Pelaku ilegal logging diduga lebih dari satu orang berhasil kabur.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun, Hadi Sudarmono mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Jum'at 14 Februari 2025 sore diketahui dari laporan masyarakat. Barang bukti berupa delapan buah gelondongan kayu dan dua unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi yang sama diamankan.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Rilis Kasus Ilegal Logging
Mini Kidi--
"Betul adanya pelaku lari meninggalkan belasan gelondongan kayu jati sudah di atas kendaraan,” terangnya.
Pelaku meninggalkan dua unit kendaraan bak terbuka dengan nomor polisi yang sama, yakni AE 9834 NG. Keduanya memuat belasan gelondongan kayu hasil ilegal logging, yang hendak dibawa kabur namun berhasil digagalkan oleh Polhut Mobil KPH Madiun.
BACA JUGA:Kabur 2 Tahun, 2 DPO Ilegal Logging Dibekuk
“Uniknya pelaku membawa dua kendaraan pick up dengan dua nomor polisi yang sama,” beber Hadi.
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, Polhut Madiun telah membawa sejumlah barang bukti ke Polres Madiun untuk proses penanganan lebih lanjut. (dif/ju)
Sumber: