pupuk
iklan ulta memorandum

Ingin Naik Kelas Rawat Inap JKN? Ini Ketentuannya

Ingin Naik Kelas Rawat Inap JKN? Ini Ketentuannya

BPJS Kesehatan Madiun jelaskan ketentuan naik kelas rawat inap JKN, mulai dari kepesertaan aktif hingga selisih biaya INA-CBG.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani rawat inap dapat memilih kelas perawatan lebih tinggi dari haknya. Namun, pilihan tersebut memiliki ketentuan dan selisih biaya yang perlu diketahui peserta sebelum mendapatkan pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan hal pertama yang harus dipastikan peserta adalah status kepesertaan JKN tetap aktif. Setelah itu, peserta dapat mengetahui hak kelas perawatan dan berkonsultasi dengan rumah sakit terkait ketentuan serta perkiraan selisih biaya apabila ingin naik kelas.

“Yang paling utama adalah memastikan kepesertaan JKN aktif terlebih dahulu. Setelah itu, peserta dapat memahami hak kelas perawatannya dan apabila ingin naik kelas, bisa menanyakan ketentuan serta selisih biaya kepada rumah sakit,” jelasnya, Rabu 23 September 2026.

BACA JUGA:Program JKN di Tulungagung Jamin Biaya Perawatan Penyakit Jantung

Untuk peserta dengan hak rawat kelas 2 yang memilih kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan merupakan selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan kelas 2. Sementara peserta dengan hak rawat kelas 1 yang memilih kelas di atas kelas 1 dikenakan selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1.


Mini kidi--

Adapun peserta dengan hak rawat kelas 2 yang memilih kelas di atas kelas 1 dikenakan selisih tarif INA-CBG kelas 1 dan kelas 2, ditambah paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1. Ketentuan kenaikan kelas tersebut tidak berlaku bagi peserta PBI, PBPU kelas 3, Bukan Pekerja kelas 3, serta peserta yang didaftarkan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Lupa Password hingga Gagal Verifikasi Wajah di Mobile JKN? Ini Solusinya

“Peserta juga perlu memperoleh informasi mengenai pilihan kelas dan perkiraan selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Dengan demikian, peserta dapat memahami haknya sekaligus mengetahui biaya yang perlu dipersiapkan apabila memilih kelas perawatan yang lebih tinggi,” tambah Ita.

Pengalaman menjalani rawat inap juga dirasakan Kurniawan, salah seorang peserta JKN. Menurutnya, keberadaan JKN memberikan rasa tenang karena kebutuhan pelayanan kesehatan dapat dibantu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai informasi mengenai hak pelayanan penting diketahui agar peserta tidak bingung saat membutuhkan perawatan.


Gempur Rokok Illegal--

“Bagi saya, yang paling penting memang memastikan kepesertaan tetap aktif. Kalau sudah aktif, kita juga lebih tenang ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Kalau ingin naik kelas, tinggal memahami ketentuannya dan menanyakan informasi selisih biaya kepada rumah sakit,” ungkapnya.

Kurniawan menambahkan, memahami ketentuan JKN sejak awal membantu peserta mempersiapkan kebutuhan dengan lebih baik. Dengan memastikan kepesertaan aktif serta mengetahui hak dan ketentuan pelayanan, peserta dapat menjalani proses perawatan sesuai kebutuhan dan ketentuan Program JKN.

Sumber: