Dana Investasi Fiktif 100 Juta Euro, Saksi Akui Ada Pembayaran

Dana Investasi Fiktif 100 Juta Euro, Saksi Akui Ada Pembayaran

Surabaya, memorandum.co.id - Solekan dan Abdul Muiz diajukan ke meja hijau setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 2.681.500.000,-. Dua bos PT Weka Bangun Persada (WBP) itu dijadikan terdakwa setelah gagal janji mendapatkan dana investasi 100 juta Euro untuk pengembangan bisnis trading gas PT Indonesia Pelita Pratama (IPP) milik Oey Edward Wijaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan tiga orang saksi untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim yamg ketuai Martin Ginting. Dalam keterangannya, saksi pertama, Indah Andayani, accounting PT IPP mengatakan, dirinya mengetahui awal terjadinya perjanjian tersebut. Menurutnya, kedua terdakwa menawarkan investasi 100 juta Euro untuk pengembangan PT IPP. "Saya selalu ikut meeting (rapat) dengan Pak Oey. Setahu saya Pak Solekan itu Direkturnya dan Pak Muiz Komisaris PT WBK. Keduanya menawarkan pinjaman dana investasi sebesar 100 juta Euro. Tidak dijelaskan darimana dana itu. Lalu, kata Pak solekan itu ada administrasi 250 ribu Euro sekitar Rp 3 miliar lebih," kata Indah, Senin (26/7/2021). Ditambahkan Indah, karena tertarik dengan penawaran kedua terdakwa, PT IPP kemudian mentransfer uang sejumlah 250 Euro atau setara dengan kurs saat itu yakni sebesar Rp Rp. 3.881.500.000,-. Kemudian kedua terdakwa memberikan cek yang dikeluarkan BRI atas nama PT WBP sebagai jaminan dana 250 Euro yang dikeluarkan oleh PT IPP. "Untuk mem-backup dana 250 ribu Euro itu, Pak Oey diberi satu lembar cek. Supaya percaya dan sebagai jaminan," imbuhnya. Indah menjelaskan, pihaknya dijanjikan dalam tempo tiga hari, dana 100 Euro akan cair bila sudah membayar biaya administrasi tersebur. Setelah waktu yang dijanjikan ternyata tidak juga cair. Akhirnya, Oey menanyakan kepada kedua terdakwa. "Kata kedua terdakwa belum diproses. Setelah tujuh hari, kami masukan cek tersebut dan diberitahu pihak bank jika dana tidak mencukupi," jelasnya. Sewaktu diklarifikasi, lanjut Indah, kedua terdakwa berjanji menyelesaikan secara baik-baik. Akan tetapi, setelah ditunggu, ternyata tidak ada realisasi. "Mereka menjanjikan jalan keluar dengan mengembalikan dana tersebut. Tetapi tidak terealisasi," lanjut Indah. Keterangan Indah memantik JPU menanyakan apakah PT IPP pernah menerima emas seberat 2 kilogram emas. Mendapati pertanyaan itu, Indah membenarkan. "Benar pak. Emas itu lalu kami gadaikan ke PT Gadai Mas Blauran. Nilainya Rp 1,2 miliar. Dan iti dianggap sebagai pembayaran," jawab Indah. Ketika disinggung terkait perjanjian antara PT WBP dan PT IPP, Indah mengatakan bahwa perjanjian tersebut ada. Namun, belum sempat ia notariskan." Ada tapi belum sempat dinotariskan," ujarnya. Imron Priyanto, saksi kedua yang merupakan salah satu Direktur PT WBP baru dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dirinya mengetahui perjanjian tersebut. Ia mengaku bari diajak bergabung oleh terdakwa Solekan. "Saya diajak gabung ke PT WBP oleh Pak Solekan. Setahu saya bergerak di bidang kontraktor fisik. Soal perjanjian itu saya tahunya katanya pembiayaan investasi. Sedangkan terkait transfer 250 Euro menurut Pak Solekan itu sudah di transfer ke Machfud semuanya. Katanya untuk mengurus admin lewat Machfud," ungkapnya. Ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menanyakan kepada saksi siapakah Machfud. JPU kemudiam menjelaskan bahwa Machfud adalah salah satu saksi yang sudah memberikan keterangan di penyidik. Namun, setelah itu Machfud melarikan diri dan saat ini statusnya DPO. "Machfud ini DPO Yang Mulia. Setelah memberikan keterangan dia melarikan diri," jawab JPU. Saat ditanya kembali apakah saksi mengetahui apakah benar ada pemberian emas seberat 2 kg terhadap korban Oey, dia membenarkan. Saksi mengatakan bahwa ialah yang disuruh Solekan untuk mengantarkan emas batangan tersebut. "Saya sendiri yang mengantarkan karena disuruh sama Pak Solekan. Sebab, dia mengaku malu bertemu dengan Pak Oey. Saya juga disuruh mencari info dimana emas itu digadaikan. Karena akan ditebus sendiri oleh pak Solekan melalui Koperasi Kencana Madani Investama," bebernya. Sedangkan saksi ketiga, Indi Nugraha, yang pada saat terjadinya perkara bertindak selaku direktur operasional Bank BRI Kaliasin, membenarkan kejadian tersebut. "Memang ada uamg masuk ke PT WBP dari PT IPP. Dan PT WBP juga mengeluarkan cek yang diperuntukkan PT IPP. Namun, saat dicairkan dananya tidak mencukupi. Kami beri batas waktu selama 7 hari untuk memenuhi, ternyata PT WBP tidak bisa. Oleh karena itu kami secara langsung menutup rekening PT WBP," terangnya. Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa lalu membenarkan." Benar Yang Mulia," ujar para saksi saat diminta tanggapannya oleh Martin. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: