Divonis 6 Tahun, Agus Setiawan Jong Banding

Divonis 6 Tahun, Agus Setiawan Jong Banding

SURABAYA - Keterlibatan enam anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah jasmas tidak bisa dibantah. Berdasarkan amar putusan ketua mejelis hakim Rochmad, bahwa semua unsur yang menjerat terdakwa Agus Setiawan Jong terbukti. Sesuai dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1UU Tipikor jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah jelas keterlibatan enam anggota dewan yaitu Darmawan, Sugito, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy bersama-sama dengan terdakwa,” ujar Rochmad, Rabu (31/7). Lanjutnya, terdakwa juga menemui para anggota dewan untuk menawarkan kesanggupannya menangani program dana hibah jasmas.  “Awalnya menemui Darmawan dan Ratih Retnowati untuk niatnya itu, lalu bertemu dengan empat anggota dewan,” ujarnya dalam amar putusan. Tambah Rochmad, setelah mendapat persetujuan anggota dewan, terdakwa membentuk tim dan diterjunkan ke lapangan untuk mendata para ketua RT/RW dari masing-masing daerah wilayah (dapil) anggota dewan. “Terdakwa juga mengetahui anggaran pimpinan dewan sebesar Rp 3 miliar dan anggota Rp 2 miliar,” tambah Rochmad. Dari semua unsur yang terbukti, Agus Setiawan Jong divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar lebih. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan inkracht, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"pungkas Rochmad. Atas putusan itu, Agus Setiawan Jong yang usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya langsung mengajukan banding. “Saya banding Pak Hakim,” tegas Agus Setiawan Jong. Ditemui usai sidang, Agus Setiawan Jong tidak puas dengan keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim. “Tidak ada pertimbangan sama sekali. Tidak ada kerugian negara, barang murah. Dan saya dianggap merugikan negara ya tidak betul,” bantahnya, kemarin. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan bahwa atas putusan itu pihaknya masih pikir-pikir. “Kami tidak bisa memaksakan sesuatu dan akan dikaji kembali putusan itu. Jaksa penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, kami ambil dulu,” jelas Dimaz. Lanjutnya, terkait dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, disampaikan di surat tuntutan bahwa mendengar bersama-sama ada hubungannya dengan oknum-oknum DPRD sebagaimana disebutkan dalam putusan. “Selain Agus Setiawan Jong, kami melakukan penyidikan terhadap oknum anggota DPRD dan ditetapkan tersangka inisial S (Sugito) dan D (Darmawan). Untuk yang lain, tunggu saja perkembangannya,” jelas Dimaz. Sementara itu, kemarin pagi juga dilakukan pemeriksaan kepada dua mantan karyawati Agus Setiawan Jong. Dari lima yang dijadwalkan, hingga siang hanya dua yang datang. “Hanya dua yang datang. Yaitu Santi dan Dhea. Lainnya tidak dating di pengadilan,” pungkas Dimaz. (fer/nov)

Sumber: