Sepekan, 52 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Surabaya

Sepekan, 52 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Dalam sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ternyata masih saja ada orang yang melanggar aturan tidak memakai masker. Padahal, sejak setahun lalu pemerintah telah menganjurkan penggunaan masker selama pandemi. Sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 3 Mei 2021 lalu hingga hari ini setidaknya ada 52 orang yang terjaring razia protokol kesehatan (prokes). Para pelanggar prokes tersebut ditindak tegas dengan cara denda dan sidang di tempat. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Farriman Isandi Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan 52 orang tersebut semuanya dikenakan sanksi denda senilai Rp 150 ribu. “Dari 52 orang itu ada 34 orang yang hadiri sidang, mereka didenda Rp 150 ribu. Hari ini diproses di Polsek Tegalsari,” kata Farriman, Rabu (14/7). Selain di Polsek Tegalsari, Farriman menuturkan ada pelanggar yang disidangkan ditempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring. “Iya ada yang disidang ditempat. Barang bukti yang disita ada KTP,” jelasnya. Farriman menambahkan rata-rata para pelanggar prokes selama PPKM darurat adalah orang yang tidak memakai masker. Sedangkan pedagang yang melanggar ditindak oleh Satpol PP. “Rata-rata tidak pakai masker. Kalau pedagang kena denda administratif dari Satpol PP,” ujarnya. Para pelanggar tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 46 juncto pasal 40B ayat (1) huruf a untuk pelanggar PPKM atau huruf b untuk pelanggar prokes. (mg5)

Sumber: