AKBP EG Pandia Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Kadinkes dan Direktur RS se-Bojonegoro

AKBP EG Pandia Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Kadinkes dan Direktur RS se-Bojonegoro

Bojonegoro, memorandum.co.id - Melihat trend peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Jawa Timur, Polres Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dengan para Direktur Rumah Sakit Se Kabupaten Bojonegoro di Madrim Command Center (MCC), Rabu (7/7/2021) pagi tadi. Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr. Ani Pudji Ningrum, Karumkit Bhayangkara Bojonegoro, AKBP drg. Muhammad Zakir dan para Direktur Rumah Sakit Se Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro dalam arahannya bahwa saat ini angka trend terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Jawa Timur mengalami peningkatan sangat signifikan. Hal ini perlunya koordinasi terkait penyedian tempat tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi pasien positif Covid-19 di Rumah Sakit swasta maupun Negeri di Kabupaten Bojonegoro. Yang perlu diperhatikan mengantisipasi lonjakan pasien positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyiapkan tambahan TT atau BOR di Rumah Sakit negeri maupun swasta. "Kita harus punya strategi karena trend Covid-19 cukup tinggi, kami tidak ingin ada pasien yang tidak bisa terawat di rumah sakit," terang Kapolres Bojonegoro. AKBP EG Pandia menambahkan, para Direktur Rumah Sakit segera untuk memenuhi BOR yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. “Jangan sampai ketersedian BOR di rumah sakit yang ada di Bojonegoro tidak bisa menampung atau merawat pasien positif Covid-19 akhirnya Bojonegoro menjadi daftar hitam dalam penanganan pasien positif Covid-19. Kalau bisa para Direktur segera mencari tenaga medis tambahan atau relawan tenaga medis untuk menangani pasien positif Covid-19,” ucap AKBP EG Pandia. Lanjut EG Pandia, sesegera mungkin para Direktur Rumah Sakit untuk memenuhi BOR dan tambahan tenaga medis di Rumah Sakit masing-masing. “Para Direktur segera koordinasi dengan Kadinkes untuk rekrutmen tenaga medis harapannya pasien positif Covid-19 cepat ditangani,” tandas EG Pandia. Sementara itu, Kadinkes Bojonegoro, dr. Ani Pudji Ningrum menjelaskan untuk Rumah Sakit Negeri maupun Swasta untuk segera memenuhi kekurangan TT atau BOR yang telah ditentukan dari Kementerian Kesehatan. Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. “Para Direktur sebaiknya buat Surat Edaran ke bawah terkait pasien positif Covid-19 sebaiknya berdasarkan Kartu Penduduk (KTP) Bojonegoro sehingga warga kita Bojonegoro bisa tertangani dengan cepat, baik obat maupun tempat tidur,” ucap Kadinkes, Ani Pujiningrum. (top/har)

Sumber: