Kajati Jatim Sidak PPKM Darurat Bersama Forkopimda
Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mohammad Dofir melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Pahlawan, Selasa (6/7). Dofir mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelaksanaan PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Kemendagri No. 15 Tahun 2021 dan SK Gubernur No.188/379/TP.TS/013/2021. "Dan juga sesuai dengan Surat Jaksa Agung RI Nomor : 132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tutur Dofir. Dalam sidak kali ini, Kajati bersama dengan Sekertaris daerah provinsi Jatim, Waka Polda Jatim, Kasatpol PP Prov. Jatim, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Jatim dan Dinas Kesehatan Prov. Jatim berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.30. "Kami bersama Forkopimda Jatim melakukan sidak di tiga tempat di wilayah Surabaya," katanya. Dofir mengatakan, dari ketiga tempat tersebut saat dilakukan sidak ditemukan banyak kerumunan. Salah satunya berlokasi Jl. Tegal Sari. Di lokasi tersebut didapati kerumunan pedagang kaki lima. Dan akhirnya dilakukan Swab Test Antigen di tempat terhadap beberapa orang di sekitar warung. "Hasilnya negatif," ucapnya. Selain itu, di dua tempat lainnya yakni di Jl. Pahlawan depan Gedung BI ditemukan tempat makan pinggir jalan yang masih buka, kemudian dilakukan Swab Tes Antigen kepada penjual dan pedagang sekitar, dengan hasil semua Negatif. "Kemudian di sepanjang Jl. Walikota Mustajab (ondomohen), ditemukan kerumunan dan selanjutnya dilakukan Swab Tes ditempat, dengan hasil negatif," ungkapnya. Selain sidak dan melakukan Swab Tes Antigen di tempat, Dofir bersama Forkopimda juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak makan ditempat. "Kita juga memberi imbauan kepada masyarakat disana untuk memakai masker double dan mematuhi protokol kesehatan. Bila tidak mengindahkan akan dilakukan penindakan jika melanggar," tandasnya. (mg5)
Sumber: