Korupsi Kredit Fiktif BRI Manukan, Jaksa Tahan Debitur

Korupsi Kredit Fiktif BRI Manukan, Jaksa Tahan Debitur

SURABAYA - Kejari Surabaya kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Manukan, Kamis (25/7) malam. Kali ini, penyidik menaikkan status Agus Siswanto dari saksi menjadi tersangka. Kajari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pria asal Lakarsantri ini mempunyai peran sama dengan Lenny Kusumawati yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Yakni, sebagai debitur yang mengajukan kredit fiktif. "Tersangka kami panggil sebagai saksi dan setelah kami temukan dua alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Anton. Modusnya, Agus bekerjasama dengan Lenny membuat bukti-bukti palsu seperti SIUP dan KTP untuk mempermudah memperoleh kredit. Namun, setelah kredit cair, kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kredit yang diajukannya Rp 1,8 miliar. "Dia menikmati Rp 390 juta. Yang satu miliar lebih dinikmati LK untuk keperluan pribadi," ungkapnya. Proses pemberian kredit menurut Anton sudah bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit retail BRI. Tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (fer/tyo)

Sumber: