DPRD Jatim: Pajak Sembako Ancam Ketahanan Pangan

DPRD Jatim: Pajak Sembako Ancam Ketahanan Pangan

Surabaya, Memorandum.co.id - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menuai kritik dari anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto. Menurut Subianto, rencana pengenaan skema PPN tersebut bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya di Jawa Timur. "Kalau Sembako kena PPN, maka toko-toko kecil harus menyiapkan managemennya dan ini menjadi pukulan berat bagi para pelaku usaha Mikro," terang Subianto saat berbincang dengan memorandum.co.id, Senin (14/6/2021). Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pelaku usaha mikro banyak bergerak di pasar-pasar dan pracangan yang berjualan sembako. Karena itu, pemerintah harus memertimbangkan secara bijak Politisi Partai Demokrat ini menekankan pemerintah harusnya mempertimbangkan rencana pengenaan pajak pada sembako dengan baik. Ia meyakini 120 anggota dewan Jatim terusik dengan rencana tersebut. "Prinsip kebijakan yang membebani masyarakat harus dikaji ulang," tegas dia. Politisi asal Kediri ini menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang untuk memberikan beban pajak. Sebab sembako bakal menjadi komoditas yang tidak luput dari pajak. Pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.(day)

Sumber: