Eksepsi Pembeli Ganja di Kampus Dikabulkan Sebagian

Eksepsi Pembeli Ganja di Kampus Dikabulkan Sebagian

Surabaya, memorandum.co.id - Ayik Tirana, didakwa menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan. Atas dakwaan itu, melalui penasihat hukumnya, Zubairi, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun, sayangnya hanya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/6/2021). Dalam amar putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Tatas disebutkan, bahwa dari tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, hanya pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika saja yang dinyatakan batal demi hukum. "Sedangkan, untuk pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tatas saat membacakan amar putusan selanya. Dalam putusan sela tersebut, Hakim Tatas juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, untuk segera menghadirkan saksi-saksi serta barng bukti ke persidangan oleh karena sidang telah masuk pada materi pokok perkara. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti ke persidangan," imbuhnya. Atas putusan majelis hakim, JPU berjanji akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (7/6/2021) pekan depan. "Mohon waktu satu minggu Yang Mulia," ujar JPU Hadi Winarno. Untuk diketahui, Ayik Tirana ditangkap di salah satu kampus di Jalan Semolowaru pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 setelah membeli ganja sebanyak 6 linting dari saudara Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp 200 ribu. Saat Ayik ditangkap dan digeledah ditemukan narkotika jenis ganja 3 linting dengan berat masing-masing ± 0,64 gram beserta bungksnya dan ± 0,63 gram juga, ± 0,59 gram beserta bungkusnya. Barang bukti itu ditemukan di dalam 1 buah dompet merah yang berada di atas tempat tidur terdakwa Ayik. (mg-5/fer)

Sumber: