Penyebar Posting Ajakan Rusuh Demo Omnibus Law di Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara

Penyebar Posting Ajakan Rusuh Demo Omnibus Law di Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Gegara menghasut anggota grup pesan singkat WhatsApp (WA) untuk menyerang toko-toko milik etnis tertentu agar terjadi kerusuhan, Hariyono, divonis 8 bulan penjara. Awalnya Hariyono melihat di WA grup (WAG), salah satu kelompok terkait adanya postingan gambar berisi ajakan tolak Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) yang mengadakan aksi di dua tempat yaitu di Grahadi dan DPRD Surabaya. Postingan itu berasal dari Reny pada Selasa (6/10/2020). Kemudian sekitar pukul 10.00, Hariyono berangkat dari rumahnya di Sidoarjo menuju ke Graha Pena Surabaya. Tujuannya untuk menjemput Haryo. Selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke Taman Apsari menggunakan motor. Sekitar pukul 13.00, terdakwa berjalan kaki menuju ke depan kantor pos dan berfoto di sana dan pada saat itu ia hanya melihat saja aksi unjuk rasa yang terjadi saat itu. Kedatangannya tersebut bermaksud untuk ikut dalam aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law. Kemudian, terdakwa yang sudah menjadi anggota grup tersebut, menulis “Rakyat gak usah bayar pajak!!!, Rezim dan parlemen biar cari makan sendiri gak butuh uang rakyat”. Hariyono secara sadar dan memahami postingannya dapat dipahami oleh anggota grup sebagai ajakan atau seruan. Selain postingan tersebut, yang lebih ekstrem Hariyono melakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang akan melakukan tugas pengamanan dengan cara mem-posting “Demo itu harus anarkis dan harus ada korban dan mengorbankan. Bakar tuh toko Cina, jarah mal, sweping Cina dan rampas asetnya, jangan aparat dilawan. Kalau lawan aparat sama saja kita bodoh, aparat punya senjata nah kita punya apa kecuali ada bom molotov itu baru betul. Pecah konsentrasi polisi bikin penjarahan di mana-mana, polisi akan panik. Gak bisa ngatur pasukan, demo aksi kasih 50 orang aja. Sisanya sebar buat ke seluruh wilayah”. Terdakwa mengetahui pola yang terjadi pada saat kerusuhan pada 1998 di Jakarta adalah seperti yang terdakwa posting dan merupakan wacana yang disampaikan kepada anggota grup WA dapat terjadi di Jawa Timur pada saat aksi. Atas perbuatannya yang dinilai bisa memecah persatuan dan kesatuan anak bangsa itu, Hariyono kemudian dijatuhi pidana 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta. Selain itu, pria 35 tahun itu juga dijatuhi denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hariyono dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena selain perbuatannya telah meresahkan masyarakat, juga berpotensi merongrong kebhinnekaan masyarakat Indonesia. Saat dikonfirmasi, Hakim Ketut Suarta menegaskan bahwa berbeda pendapat tidak salah. Begitupula memiliki rasa benci terhadap pihak lain juga tidak salah. "Yang salah adalah menghasut orang lain untuk memusuhi suku atau etnis tertentu sehingga berpotensi menimbulkan konflik SARA antara sesama anak bangsa," tuturnya, Selasa (1/6/2021). Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi terkait tanggapannya atas putusan majelis hakim menyatakan menerim meskipun sebelumnya ia menuntut Hariyono dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. "Saya menerima," tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: