Oknum Jasa Marga Memakai Ganja, Berdalih untuk Rehab

Oknum Jasa Marga Memakai Ganja, Berdalih untuk Rehab

Surabaya, Memorandum – Arif Trilaksana (24), oknum petugas PT Jasa Marga yang didakwa pemakai ganja menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh majelis hakim Johanes Hehamony. Kepada majelis hakim, Arif mengaku ganja itu merupakan bagian dari pengobatan untuk mengurangi ketergantungan narkotika. Akan tetapi, surat berwana kuning dari dokter yang dia jadikan bukti tetap tidak menguatkan argumennya di persidangan. Terdakwa juga mengaku kepada majelis hakim sudah mencoba ganja sejak awal tahun 2020. Tepatnya di Januari. Arif membeli ganja melalui daring hingga akhirnya di bulan Desember 2020 dia diamankan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. “Saya beli Rp 100 ribu di online. Memang saya pakai sendiri, saya campur dengan tembakau biasa. Jadi lebih banyak tembakaunya,” kata Arif, melalui daring, Senin (24/5). Ia mengaku pengobatan yang diberi oleh dokter adalah obat jenis lain, bukanlah jenis ganja seperti yang dia konsumsi. “Obat yang didapat dari dokter obat jenis lain. Bukan ganja. Waktu itu bilang ke dokter, katanya boleh pakai itu (ganja,red). Tapi, dokter menganjurkan dengan obat yang dari resepnya,” sambungnya. Dirinya menjelaskan sudah menjalani rehab sejak November hingga Desember 2020. Namun, belum sempat selesai menjalani rehabilitasi. Terdakwa diamankan ketika bertugas di Tol Gempol, Pasuruan. Barang bukti yang ditemukan, berupa 1,20 gram ganja dan 0,56 gram tembakau. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim pun menutup peraidangan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan mendatang untuk agenda penuntutan. “Baik kalau begitu persidangan ditutup, dilanjutkan pekan depan,” kata Yohanis. (mg5).

Sumber: