Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Surabaya, memoramdum.co.id - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menangkap 2 kurir narkoba jaringan Malaysia. Tersangka adalah Muctar Kusuma (41) dan Suroto (42). Keduanya warga Barat Dajah, Desa Kapong, Pamekasan, Madura. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, modus kedua kurir ini adalah menerima satu kardus barang berisi peralatan rumah tangga yang dikirim MA di Malaysia. “Namun di dalam kardus disisipkan sabu seberat 898 gram yang dikemas dalam aluminium foil,” ujarnya, Kamis (20/5). Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan melalui ekspedisi di Jalan Kalianak Barat berupa 1 buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673. "Saat dibongkar, di dalamnya terdapat dua kemasan aluminium foil yang berisi sabu. Total seluruhnya dengan berat bruto 898 gram beserta pembungkusnya," paparnya. Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang paketan tersebut. "Barang paketan tersebut dikirim MA (DPO) dari Malaysia dengan nama penerima MA alamat Pamekasan Madura," ujarnya. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Jalan Raya Kapong, Desa Kapong, Batumarmar, Pamekasan Madura. "Rupanya barang tersebut diterima kedua kurir MT dan SR di Pamekasan Madura. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari MA.Keduanya segera kami amankan,” jelas Ganis. Dari pengakuan tersangka, jika berhasil menerima paket tersebut akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. "Mereka mengaku baru sekali ini menerima barang paketan dari Malaysia dan mendapat upah masing-masing Rp 1 juta,” cakap Ganis. Selanjutnya, tersangka MT dan tersangka SR beserta barang bukti dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil tes urine keduanya positif sabu. Kami masih kembangkan kasus ini," imbuh Ganis. Atas perbuatan tetsebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alf)

Sumber: