Sekap Bos Properti, Anis Roga cs Disidang

Sekap Bos Properti, Anis Roga cs Disidang

SURABAYA - Kasus penyekapan dan pemerasan pengusaha properti yang dilakukan Stanislous Koska Rani alias Anis Roga (43), mantan petinju profesional, bersama ketujuh rekannya mulai disidangkan, Rabu (10/7). Kemarin, warga Jalan Medokan Ayu Blok Q ini dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan bersama tujuh rekannya. Mereka adalah Donatus Kato (56), warga Jalan Griya Kebraon Utara 4 AC atau Jalan Pesapen I-B; Melkisedek Luys Djawa (37), kos di Jalan Petemon Kuburan; Maurice Yusak Katipana (28), asal Jalan Rungkut Madya Blok MA; Martinus Penu (37), warga Jalan Pakal Sumberan. Serta Melkianus Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa (ketiga terdakwa terakhir di berkas terpisah). Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dwi Purwadi, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal perampasan kemerdekaan seseorang. "Pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang Termasuk Penyekapan," ujar JPU Suparlan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini. Dalam dakwaan, Anis Roga bersama tujuh kawannya pada Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 hingga Sabtu (13/4) sekiitar pukul 01.00 Wib di Kantor PT Berkat Jaya Land Jalan Darmo Hill, menyekap Jimmy Wijaya. Awalnya Anis Roga bertemu di tempat tersebut dengan korban Jimmy, yang sebelumnya di sana sudah ada 7 terdakwa lainnya. Anis Roga menjelaskan bahwa tujuannya yang diberi surat kuasa bersama teman-temannya oleh Hengky Tjowasi untuk meminta kembali uang pembelian 3 unit rumah di Royal City Menganti Gresik sebesar Rp 1.324.440.000,- yang sudah dibayarkan oleh saksi Hengky kepada saksi Jimmy. Karena sampai saat ini rumah belum terealisasi padahal sudah dibayar lunas sejak 2017. Para terdakwa meminta agar saat itu juga saksi Jimmy mengembalikan uang milik Hengky. Pada saat itu Jimmy menyatakan belum ada uang untuk mengembalikan uang tersebut, namun para terdakwa memaksa dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan menggebrak meja serta mendorong-dorong Jimmy agar mau mengembalikan uang. Selain itu, Anis Roga mencekik leher korban dan para terdakwa mengancam kepada Jimmy apabila tidak mau mengembalikan uang tersebut maka korban tidak boleh pulang dan para terdakwa tetap akan menduduki kantor tersebut. Karena tidak bisa keluar dari dalam kantor dan dihalang-halangi oleh para terdakwa. Hingga pukul 23.45, korban belum diperbolehkan pulang karena belum ada kesepakatan. Karena merasa takut dan tertekan, Jimmy berjanji akan mengembalikan uang dan meminta waktu. Setelah itu korban diminta untuk membut surat pernyataan yang intinya akan mengembalikan uang pembelian rumah Rp 1 miliar sampai pada 26 Mei 2019. Lalu terdakwa Anis Roga juga meminta uang sebesar Rp. 20 juta, saat itu juga yang katanya untuk uang tunggu. Bahwa setelah itu Jimmy mengambil uang di mobil lalu meminta Agus Mulyadi, asisten Jimmy untuk mendampingi menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa Donatos Kato. Setelah menyerahkan uang Jimmy dan pendampingnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00. Di kepolisian, ketujuh tersangka ini dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang, pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Disertai Pengancaman. (fer)  

Sumber: