Ikut Operasi Ketupat, Dishub Sebar Personel ke Sejumlah Lokasi
Mojokerto, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bersama Satlantas Polres Mojokerto turut mengawasi penyekatan jalur mudik di sejumlah titik. Persiapan jelang Lebaran 2021, dishub telah menempatkan sejumlah personel di sejumlah titik rawan. Institusi perhubungan ini terlibat aktif dalam pengamanan jalan bersama polisi dalam Operasi Ketupat Semeru 2021. Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus mengatakan, dalam mengamankan Lebaran 2021, anggotanyai bergabung dengan polisi dan TNI dalam melaksanakan operasi Ketupat. "Kami menerjunkan 18 personel sekali shift yang bertugas secara bergantian disebar di sejumlah titik. Di antaranya di Stasiun KA Apik, Sunrise Mal, Jalan Benteng Pancasila, dan Jalan Gajahmada, " papar Endri Agus S, Rabu (5/5). Menurutnya, pihaknya sudah turun gunung sejak 22 April lalu. Pengamanan ini akan makin intensif mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Selama Lebaran, Agus mengimbau agar warga Kota Mojokerto di rumah saja, tidak usah mudik. Hal ini untuk menghindari potensi terkena Covid 19. Forkopimda Kota Mojokerto sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pengamanan kegiatan pelarangan mudik atau peniadaan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021. Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto dr Ikhfina Fatmawati , Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto Letkol CPM Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se Kota mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemerintah Kota Mojokerto menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.(war)
Sumber: