Tak Ajukan Pertanyaan, Pengacara Jong Curiga

Tak Ajukan Pertanyaan, Pengacara Jong Curiga

SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Jong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/7). Kali ini, tersangka mengajukan dua saksi meringankan (a de charge) dari penerima hibah. Mereka, Faturahman, ketua RT 20/RW 04, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kenjeran; dan Karjani, mantan ketua RT 24/RW 04, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kenjeran. Sama halnya dengan keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan kuasa hukum, mereka menjelaskan bahwa selama ini tidak membuat proposal. Semuanya dibuatkan oleh Freddy. “Kami tidak membuat proposal tetapi menerima barang. Dan itu sepengetahuan RT,” jelas Faturahman saat ditanya Utcok Jimmi Lamhot, salah satu pengacara Agus Setiawan Jong. Faturahman menjelaskan, bahwa ada pengajuan barang yang tidak disetujui. Dari pengajuan total Rp 55 juta, tetapi terealisasi Rp 49 juta. “Sebenarnya rugi membuka rekening dengan uang pribadi Rp 100 ribu. Dan setelah uang masuk, kami disuruh Pak Freddy untuk mentransfer ke Pak Jong guna pembelian barang,” beber dia. Disinggung apakah barang yang diterima ada yang rusak, Fatuhrahman membeberkan bahwa ada beberapa kursi dan meja yang rusak tetapi diganti yang baru oleh Agus Setiawan Jong. “Saya bawa ke Pak Jong dan diganti yang baru. Dan sampai saat ini masih berguna,” pungkas Fatuhrahman. Namun, kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak tidak mengajukan pertanyaan saat diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Rochmat. “Kami tidak mengajukan pertanyaan majelis,” singkat JPU Dimaz Atmadi. Sebelum ditutup, sempat terjadi debat kusir antara mejelis hakim dengan penasihat hukum terdakwa. Karena selama ini, majelis hakim melihat ada kesan memperlambat persidangan dengan sering tidak hadirnya saksi. “Ini yang terakhir. Minggu depan silahkan ajukan saksi ahli sesuai permintaan, kalau tidak datang sidang tetap kami lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Untuk jaksa juga dipersiapkan penuntutannya,” tegas Rochmat. Ditemui usai sidang, Dimaz Atmadi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengajukan mengajukan pertanyaan karena hak yang diterangkan oleh saksi yang mereka ajukan sama secara langsung. “Mereka menjelaskan tidak membuat proposal. Mereka juga tidak bisa mengetahui kualitas barangnya,” singkat Dimaz. Terpisah , Hermawan Benhard Manurung, penasihat hukum Agus Setiawan Jong mengatakan, bahwa sidang tadi (kemarin, red) bagus. “Jaksa tidak bertanya, kami menjadi curiga kenapa begitu,” ujar Benhard. Disinggung soal saksi yang tidak membuat proposal, Benhard menegaskan bahwa itu semuanya kesalahan pemkot sendiri. “Kenapa dana dicairkan tetapi tidak dicek dulu. Pertanyaan kami, jaksa sampai sekarang tidak bisa membuktikan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” pungkas Benhard. (fer/nov)  

Sumber: