Bea Cukai Juanda Kembali Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Ilegal
Sidoarjo, memorandum.co.id - Bea dan Cukai Juanda kembali menggagalkan penyelundupan pengiriman benih bening lobster (BBL) illegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda. Sebanyak 80 ribu ekor benih senilai Rp 8 miliar digagalkan Bea Cukai pada Kamis (15/4/2021). "Ke dua kalinya di tahun 2021, Bea dan Cukai (BC) Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan pengiriman benih bening lobster (BBL) illegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Budi Harjanto. Budi menjelaskan, penggagalan penyeludupan ini berdasar informasi bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan di area cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda. "Di area cargo domestik dan area keberangkatan domestik Terminal 1 Bandar Udara Juanda terdapat beberapa kemasan yang rencana akan diberangkatkan ke Batam pada pukul 12.30 melalui pesawat Citilink QG-950 mencurigakan," ujarnya. Budi menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, kemasan barang tersebut dilaporkan sebagai General Cargo-Garment-Elektronik _Textile Doc Paket. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam kemasan tersebut berisi 2 kolli @ 40 kantong = 80 kantong plastik yang didalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu BBL dengan dibungkus daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box sterofoam pada umumnya. "Pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam yaitu Afrizal P Ranata melalui ekspedisi PT CDA. Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket cargo berupa 2 koli tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, berisi 80 kantong plastik didalamnya @ 1.000 ekor BBL jenis Pasir = 80.000 ekor dengan perkiraan nilai barang keseluruhan adalah Rp 8 miliar," tandasnya. (bwo/jok/fer)
Sumber: