Diperiksa 7 Jam, Sugito Langsung Ditahan

Diperiksa 7 Jam, Sugito Langsung Ditahan

SURABAYA - Penyidikan kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016 yang ditangani Kejari Tanjung Perak, akhirnya menetapkan Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka, Kamis (27/6). Politisi dari Partai Hanura yang diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 16.15 atau sekitar tujuh jam itu, langsung dijebloskan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. “Tim penyidik Kejari Tanjung Perak menetapakan inisial S (Sugito, red) sebagai tersangka keterlibatan dengan pihak ASJ (Agus Setiawan Jong, red) yang berperkara dalam tahap penuntutan. Penyidik menahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang Kejati Jatim,” kata Kajari Surabaya Rachmat Supriady didampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi dan Kasi Intelijen Lingga Nuarie. Lanjut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga S dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. “Tentunya keterangan saksi-saksi dari terdakwa ASJ dan alat bukti dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta alat bukti lainnya,” imbuhnya. Supriady menambahkan, tersangka inisial S ini sendiri ikut berperan aktif bersama terdakwa ASJ dalam hal pengajuan proposal yang diajukan untuk pelaksanaan dana hibah pemkot tahun 2016. “Yang bersangkutan tentunya mengetahui. Dan setiap pengajuan proposal ada rekomendasi dari S,” tegas pria berkacamata ini. Disinggung terkait lima dewan lainnya, Supriady menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti. “Kami melakukan skala prioritas berdasarkan alat bukti, siapa dulu yang terindikasi kuat. Untuk berikutnya Insyaallah, kalau dari pengembangan hasil tersangka S ini ada keterlibatan pihak lain secara adil kami akan melakukan penyidikan berikutnya,” pungkas Supriady. Sementara, Kasi Pidsus Dimaz Atmadi menambahkan, bahwa tersangka S dipanggil secara patut untuk kali kedua. “Panggilan pertama yang besangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan dari DPRD kunjungan kerja ke luar negeri,” jelas Dimaz. Dalam pemeriksaan sekitar tujuh jam itu, tambah Dimaz, tersangka S dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik. “Dari pemeriksaan meyakinkan ketelibatan tersangka S dengan terdakwa ASJ. Dan itu juga sesuai dengan fakta di persidangan, di mana dalam mekanismenya tersangka meyakini terjadi kesalahan dan penyimpangan,” pungkas Dimaz. Dalam perkara ini, tersangka S dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terpisah, Alvin Zain Khadafi, penasihat hukum Sugito mengatakan pihaknya menghormati hukum yang ada. “Kami hormati hukum yang berlangsung. Untuk materi penyidikan, akan disampaikan ke teman-teman media tapi kami koordinasi dengan tim lainnya termasuk klien,” ujar Alvin. Disinggung terkait penahanan, Alvin belum bisa menjawabnya. “Mohon maaf. Kami koordinasikan dulu dengan tim, termasuk klien kami yang masih shock,” pungkas Alvin. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah jasmas ini selain Sugito, ada lima anggota DPRD Kota Surabaya yang hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus sebelumnya dengan terdakwa Agus Setiawan Jong. Kelima anggota legislator tersebut yaitu Darmawan (Parta Gerindra), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Binti Rochmah (Partai Golkar), Saiful Aidy (PAN), dan Dini Rijanti (Partai Demokrat). Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya Edi Rahmat ketika dikonfirmasi terkait permintaan bantuan hukum untuk kadernya, (Sugito) mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan."Ini sangat mengejutkan. Sebab, saat itu Pak Sugito statusnya masih sebagai saksi," kata Edi. Karena itu, masih kata Edi, Partai Hanura belum bisa bersikap karena belum ada permintaan dari Sugito, yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya tersebut. (fer/be/nov)

Sumber: