Polres Bojonegoro Ungkap 169 Kasus dan 188 Selama Operasi Pekat Semeru 2021
Bojonegoro, Memorandum.co.id - Ratusan kasus berikut tersangka berhasil diungkap Polres Bojonegoro selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat menggelar konferensi pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro serta tokoh agama lainnya di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (12/4/2021). Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan, Operasi Pekat Semeru 2021 digelar selama 12 hari untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif menjelang bulan Ramadhan. Operasi Pekat ini digelar dengan sasaran perjudian, premanisme, miras, prostitusi, narkoba, handak dan petasan. “Polres Bojonegoro dan jajaran berkomitmen untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif selama bulan Ramadhan nanti,” ucap Kapolres Bojonegoro. Lanjut AKBP EG Pandia menyampaikan, ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2021 dari data yang dihimpun selama 12 hari Operasi Pekat Semeru 2021 berhasil mengamankan 188 tersangka dari 169 kasus yang berhasil diungkap. Adapun kasus premanisme ada 17 tersangka, judi ada 19 kasus dengan 24 orang tersangka, prostitusi ada 21 kasus dengan 21 tersangka, miras ada 113 kasus dengan 115 tersangka, narkoba ada 9 kasus dengan 11 orang tersangka. Sedangkan untuk barang bukti miras selama Operasi Pekat Semeru berhasil diamankan 3.800 liter berbagai jenis miras dan barang bukti sabu 2 bungkus klip kecil warna bening dengan berat 4,11 gram. “Selama Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 188 tersangka dari 169 kasus. Untuk barang bukti miras sebanyak 3.800 liter berbagai jenis miras dan barang bukti sabu dengan berat 4,11 gram ” jelas EG Pandia. Kapolres Bojonegoro bersama Forkopimda juga memamerkan hasil ungkap berikut tersangka dan barang bukti yang cukup banyak. Untuk barang bukti berupa ribuan liter miras (minuman keras) hasil sitaan dalam Operasi Pekat juga dimusnahkan bersama Forkopimda dan tokoh agama lainnya. Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro selama menjalankan ibadah puasa tetap waspada terhadap lingkungan, setidaknya jadilah polisi untuk diri sendiri, selalu menjaga toleransi antar umat beragama, tidak melakukan kegiatan sweeping serahkan kepada pihak yang berwajib yang bertindak dan tidak menyalakan petasan yang dapat mengganggu jalannya ibadah di bulan suci ramadhan. Sementara itu, Pemusnahan ini mendapat respons positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro. Ketua MUI Bojonegoro, K.H. Alamul Huda yang hadir langsung dalam kegiatan ini sangat mendukung kinerja Polres Bojonegoro. Mengingat mengonsumsi miras sangat dilarang oleh agama. “Kami sangat mendukung langkah-langkah Polres Bojonegoro untuk terus melakukan razia peredaran miras tanpa izin. Mengingat sebentar lagi kan memasuki bulan puasa. Masyarakat butuh ketenangan dan kenyamanan. Agar bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk,” paparnya. (top/har)
Sumber: