Modus Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korban Sampai Ratusan Juta

Modus Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korban Sampai Ratusan Juta

Lamogan, memorandum.co.id - Awinoti (55)  pria warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, yang juga residivis Polda Jatim kembali ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Ada tiga warga Mojokerto menjadi korban. Tersangka yang juga residivis kasus pencurian dan penggelapan motor Polda Jatim ini mengaku,  memperdaya korbannya dengan mengiming-iming bisa menggandakan uang. Dan, menjanjikan kepada korban bampu petuk (pring petuk) yang dipercaya dapat memperlancar rejeki dan mendatangkan uang. "Saya hanya menipu dan tidak bisa menggandakan uang. Saya hanya mengiming-iming bisa menggandakan uang" aku Awinoto dengan memelas saat di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3) Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya yakni dengan cara akan memberikan bambu yang dipercaya bisa mendatangkan uang, dengan syarat korban ini terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang yang diminta yakni sebesar Rp 35 juta. "Modusnya, pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya dengan cara memberikan bambu petuk yang dipercaya bisa mendatangkan uang," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri. Saat menemui korbannya, lanjut Miko, pelaku awalnya menawarkan pring (bambu) petuk yang memiliki tuah. Syaratnya, korban terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang yang diminta yakni sebesar Rp35 juta. "Setelah terlibat perjanjian, pelaku ternyata tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang dengan jumlah yang cukup besar," lanjut Miko. Ketika menawarkan diri bisa menggandakan uang itu, terang Miko, korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp. 107 juta yang nantinya akan digandakan berlipat-lipat. Lagi-lagi, para korban pun terpedaya dengan aksi pria yang setiap harinya berprofesi sebagai jual beli motor itu dan bersedia memberikan uang yang diminta. "Tak kunjung menerima hasil penggandaan uang, para korban kemudian mendesak tersangka. Pelaku akhirnya bersedia mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta dan bilang pada korban kalau uang tersebut masih digandakan di lantai 2 rumahnya sambil mengajak korban ke rumahnya dan menunjukkan tumpukan uang mainan," terangnya. Setelah berbulan-bulan, jelas Miko, pelaku ternyata tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan hingga ketiga korban, yaitu S, DS dan DWN yang kesemuanya warga Mojokerto. Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan yang menimpa ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan. Pelaku ini, tandas Miko, bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu mengunakan minyak misik, kain berwarna putih dan hitam. "Saat digeledah, di rumah pelaku ditemukan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang menurut pengakuan tersangka dibeli secara online," tandas Miko. Miko menambahkan, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama serta penggelapan sepeda motor. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, lanjut Miko, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku. "Hasil dari penggeledahan diketemukan barang bukti berupa uang mainan, kain warna hitam dan putih, minyak, dupa dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Di hadapan petugas, Awinoto mengakui semua perbuatannya dan menyebut jika uang mainan senilai Rp. 3,3 Miliar itu ia dapatkan secara online. Semua uang korban, kata Awinoto, sudah habis ia belanjakan untuk keperluan sehari-hari. "Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (tri/har)

Sumber: