Anak Pecandu Narkoba, Orang Tua Harus Jeli Melihat Inkonsistensi Norma dalam Pasal Narkotika

Anak Pecandu Narkoba, Orang Tua Harus Jeli Melihat Inkonsistensi Norma dalam Pasal Narkotika

Surabaya, memorandum.co.id - Dewasa ini, anak-anak bisa menjadi sasaran narkoba karena dalam masa tumbuh kembangnya, mereka memiliki rasa penasaran yang sangat tinggi terhadap hal-hal baru. Terlebih, mereka belum bisa menyaring segala jenis informasi yang masuk sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang mereka anggap baik. Dari situlah para pengedar narkoba tidak kekurangan akal dalam mencari mangsa dengan melakukan beragam cara untuk mempengaruhi anak-anak. Fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak-anak menarik minat Salma Nisrina Nurhanifah untuk melakukan penelitian. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan juga orang tua. "Saya tertarik mengulas dari sisi yang lain, yaitu adanya pertentangan peraturan antara dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua, sehingga membuat mereka bingung," tutur Salma, calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (25/3/2021). Lebih lanjut Salma menjelaskan, pasal 26 Ayat 1 Huruf A UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban orang tua dalam melindungi anaknya. Namun pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika, di mana orang tua pecandu narkotika wajib melaporkan anak mereka kepada instansi terkait. "Bila dilihat dari yuridisi inormatif terdapat dua kewajiban hukum yang saling bertentangan yang kemudian menyebabkan inkonsistensi norma," paparnya. Menurutnya, pasal 55 ayat 1 UU No 35/2009 tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 huruf A UU No 35/2014 karena adanya kata wajib dalam pasal tersebut yang mengakibatkan pertentangan dua kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika. Dari hasil penelitiannya, Salma menyebut bahwa orang tua yang memilih melakukan rehabilitasi pada anaknya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. "Artinya, orang tua tersebut secara pribadi telah melindungi masa depan anaknya. Dengan inkonsistensi norma ini, saya berharap pemerintah dapat menganulir kata wajib dalam Pasal 55 Ayat 1 tentang UU Narkotika, agar tidak menjebak dan lebih menjamin kepastian hukum bagi orang tua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika," pungkasnya. (mg3)

Sumber: