Satpol PP Surabaya Segel Dua Tempat Hiburan yang Nekat Buka dan Sajikan Miras saat Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama instansi terkait melakukan sidak di tujuh tempat hiburan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama instansi terkait melakukan sidak di tujuh tempat hiburan pada Jumat dan Sabtu 21-22 Maret 2025.
Sidak tersebut menemukan dua tempat hiburan yang tetap beroperasi dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kedua tempat hiburan tersebut di Jalan Kemiri dan di Jalan Sulawesi, langsung disegel.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Surabaya Temukan Dua Restoran Jual Miras Saat Ramadan, Amankan 76 Botol
Mini--
Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, melalui petugas penegak Perda, Anang, menyatakan dari tujuh lokasi yang disidak merupakan satu tempat biliar, dua restoran, dan empat distributor minuman keras.
"Hanya dua tempat hiburan yang melanggar aturan perwali nomor 116 dan perda, yakni Gozadera dan Omah Ngombe," tegas Anang di sela sela sidak.
Anang mengungkapkan, kedua tempat hiburan tersebut, yang memiliki izin sebagai restoran, terbukti menyediakan minuman beralkohol meskipun diperbolehkan buka selama Ramadan. Namun, peraturan melarang penjualan, pemajangan, dan penyediaan minuman beralkohol selama bulan suci.
Petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dan kartu identitas pengunjung. Pihak pengelola kedua tempat hiburan akan dipanggil dan diproses sesuai dengan Perda dan Perwali 116 tentang larangan penyediaan minuman beralkohol selama Ramadan.
Anang menambahkan selama Ramadan pihaknya penindakan serupa telah dilakukan beberapa kali terhadap tempat biliar yang menyediakan minuman beralkohol. Ia juga menekankan pentingnya izin dari KONI dan Disporapar bagi tempat usaha yang terkait dengan kegiatan olahraga dan pariwisata. (rio)
Sumber: