Warga Kecewa, Layanan Kecamatan Semampir Istirahat Lebih Awal Tidak Sesuai Perwali

Warga Kecewa, Layanan Kecamatan Semampir Istirahat Lebih Awal Tidak Sesuai Perwali

Surabaya, memorandum.co.id - Di tengah pandemi Covid-19, instansi pemerintahan patut diacungi jempol lantaran tetap membuka pelayanan bagi warga. Namun sayang, hal itu tidak dibarengi dengan etos kerja sesuai Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 1 terkait hari dan jam kerja bagi instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang sudah ditetapkan. Seperti tampak di Kecamatan Semampir di mana pegawai istirahat satu jam lebih awal. Akibatnya, banyak warga yang datang kemudian balik kucing dan kecewa. "Ini kan baru jam 11 lewat 10 menit kok pelayanannya ditutup, kan istirahatnya baru jam 12. Bagaimana sih ini, kecewa saya," ujar Ayu Dewi, warga Bulak Banteng, Senin (22/2/2021). Ayu tidak sendiri. Banyak warga yang harus balik kanan meski jam baru menunjuk pukul setengah 12 siang. "Iya, kata salah satu petugas tadi masih istirahat, nanti jam 1 disuruh kembali," ujar Rafli, warga Bulak Sari yang hendak meminta cap stempel dan tanda tangan Camat Semampir. Sekadar diketahui, berdasarkan Perwali yang sudah ditetapkan, hari kerja efektif mulai hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara hari Jumat pukul 07.30 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 11.00 – 13.00. Kemudian Memorandum.co.id mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pegawai Kecamatan Semampir. Dirinya membenarkan bahwa jam istirahat di Kecamatan Semampir pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Padahal hari itu Senin. "Istirahatnya jam 11 sampai jam 1 siang," ujar pegawai yang mengaku bernama Mariono, bagian Sekretariat Kepegawaian. Saat disinggung mengapa tidak sesuai dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 1. Dengan tegas dirinya menjawab karena adanya Covid-19 jam istirahat maju dan lebih lama. "Karena Covid. Ini juga perintah dari atasan. Tanya langsung saja sama atasan," tandasnya jengkel. Sementara itu, Camat Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah saat dihubungi Memorandum.co.id mengaku jam istirahat adalah pukul 12.00 siang bukan pukul 11.00. "Iya jam 12 siang sampai jam 1 siang. Tidak ada perbedaan walaupun ada pandemi," tuturnya. Namun saat disinggung faktanya di lapangan bahwa Kecamatan Semampir istirahat lebih awal, Hindun tetap berkilah dan langsung menutup sambungan telepon. (mg3)

Sumber: