Peringati HPSN, Wali Kota Baru Perlu Menerbitkan Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Peringati HPSN, Wali Kota Baru Perlu Menerbitkan Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Surabaya, memorandum.co.id - Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada 21 Februari, Komunitas Nol Sampah menggelar aksi “rampok kresek” dan sedotan plastik di Pasar Karah, Jambangan, Surabaya. "Pengunjung pasar yang memakai tas kresek diedukasi kemudian tas kreseknya kita tukar dengan tas kain yang dapat dipakai berulang kali," tutur Koordinator Nol Sampah, Wawan Some, Minggu, (21/2/2021). Dengan tetap menerapkan prokes ketat, aksi yang juga diikuti komunitas TransBag serta karang taruna Kelurahan Karah dan fasilitator lingkungan Kelurahan Karah ini merampok tas kresek milik masyarakat yang berbelanja untuk ditukar dengan tas kain. "Selain itu kami juga memberikan edukasi singkat kepada masyarakat selama 2 menit bahwa betapa pentingnya mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, seperti tas kresek, sedotan plastik, dan botol air kemasan kecil," ungkapnya. Lebih dari itu, aksi ini juga sebagai pengingat atas kejadian di TPA Leuwihgajah Bandung tahun 2005. Bahwa pada 16 tahun lalu itu, tumpukan sampah di TPA Leuwihgajah meledak dan ribuan ton sampah longsor menimbun ratusan rumah di dua kampung yakni kampung Cilimus dan kampung Pojok yang kemudian mengakibatkan 157 orang tewas. "Aksi ini juga sebagai pesan kepada Walikota baru, bahwa Surabaya butuh perwali pembatasan plastik sekali pakai," papar Wawan.Lanjut Wawan, hal itu lantaran sampai saat ini kota-kota di Indonesia, termasuk Surabaya masih bergantung pada TPA. Sebagian besar sampah yang dihasilkan dibuang dan ditimbun di TPA. Adapun di TPA Benowo sendiri menampung sebanyak 1.200-1.600 ton sampah setiap harinya. Catatan Pemkot Surabaya, sampah plastik menyumbang sebanyak 17%. Sementara itu data terbaru berdasarkan kajian Tim ITS Surabaya selama pademi Covid 19, sampah plastik yang masuk ke TPA Benowo mencapai 21%. "Walaupun hanya 17-21% namun karena sifatnya baru bisa terurai ratusan tahun maka plastik akan mengisi hamper separuh dari TPA. Artinya yang membuat TPA cepat penuh adalah sampah plastik," beber Wawan. Karena itu, Komunitas Nol Sampah yang merupakan bagian dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyatakan wali kota baru harus segera membuat Perwali tentang pembatasan plastik sekali pakai. "Karena hal itu sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah yang merupakan perubahan atas Perda Kota Surabaya nomor 5 tahun 2014," imbuhnya. Terlebih, sampah Kota Surabaya dari tahun ke tahun terus meningkat 5-10%. Ditambah rendahnya angka daur ulang plastik sekali pakai menjadikan upaya pengurangan pemakaian menjadi solusi yang tepat. "Pengurangan timbunan sampah akan mempengaruhi timbunan sampah yang masuk ke TPA Benowo dan itu akan memperpanjang umur TPA serta mengurangi biaya pengolahan sampah. Walikota Surabaya terpilih punya tanggungjawab untuk membuat Peraturan Walikota tentang pembatasan plastik sekali pakai," pungkasnya. (mg3/udi)

Sumber: