2 Warga Rusun Randu Ketagihan Sabu

2 Warga Rusun Randu Ketagihan Sabu

SURABAYA - Dua budak sabu asal Rusun Randu ditangkap anggota reskrim Polsek Benowo di Jalan Tenggumung Baru. Mereka Gregorius Banu (21), dan Deapy Putra Pratama (23) diringkus usai membeli sabu dan hendak mengonsumsinya bersama. Kanitreskrim Polsek Benowo Ipda Kusmianto mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas juga menyita 1 poket sabu 0,29 gram dan 1 unit motor Yamaha Mio berpelat L 5223 WV, yang dijadikan sarana untuk membeli sabu. Penangkapan terhadap kedua tersangka, kata Kusmianto, bermula anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di Jalan Wonokusumo. Anggota kemudian menyelidiki dan memantau kedua tersangka di Jalan Tenggumung Baru, yang sering dilaluinya. Tak berselang lama, Gregorius dan Deapy muncul dengan mengendarai motor berboncengan langsung disergap petugas. Guna pengembangan lebih lanjut, mereka digiring ke Mapolsek Benowo. "Kedua tersangka usai membeli sabu paket hemat di daerah Tenggumung Rp 100 ribu. Pengedarnya bernama Cacak (DPO), warga Wonokusumo, kini masih kita lacak keberadaannya," jelas Kusmianto, Senin (27/5). Sedangkan menurut keterangan Deapy bila untuk membeli sabu tersebut mereka patungan. “Kami hanya coba-coba,” kata Deapy.(rio/tyo)

Sumber: