Masuk Malang, Kendaraan Luar Kota Dicek
Malang, memorandum.co.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Malang, dimulai hari ini, Senin (11/1/2021). Berlangsung selama 2 pekan hingga, Senin (25/1/2021).
Untuk itu Polresta Malang Kota menerapkan beberapa langkah. Salah satunya dengan peningkatan operasi yustisi. Melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Hari ini, Malang Kota sudah masuk ke tahap PPKM, selama dua minggu ke depan. Kami tingkatkan upaya penegakan hukum. Dengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata, Senin (11/01/2021).
Selain itu, saat ini juga sudah masuk ke dalam tahap Operasi Aman Nusa II. Berkaitan dengan penanganan Covid 19 dan distribusi vaksin Covid 19. Penegakan protokol kesehatan, dengan melakukan pengecekan kendaraan luar Malang Raya yang, akan masuk ke Kota Malang.
"Sudah baca aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Masyarakat yang akan masuk ke Kota Malang atau Malang Raya, harus sudah rapid tes antigen atau antibodi," lanjutnya.
Teknisnya, lanjut kapolresta, dengan pengecekan secara random sampling di perbatasan kota. Tempatnya bisa di Exit Tol Madyopuro atau perbatasan kota di Graha Kencana.
Lebih lanjut mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menjelaskan, PPKM memiliki perbedaan dengan dengan pembatasan berskala besar (PDBB). Menurutnya, kalau di PSBB, aktivitas berkantor ditutup. Sedangkan di PPKM, untuk work from home 75 persen dan work from office 25 persen.
"Terkait dengan tempat ibadah (jumlah kapasitas) hanya 50 persen. Sedangkan untuk jam operasional (bagi para pelaku usaha) khusus di wilayah Kota Malang dan Batu hingga pukul 20.00 ," lanjutnya. (edr/udi)
Sumber: