Jelang PPKM, Ribuan Pelanggar Prokes Ditindak
Surabaya, memorandum.co.id - Kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) benar-benar kendor. Buktinya, jelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) pada Senin (11/1) hari ini, hingga dua minggu ke depan ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan perorangan.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, bahwa sejak diterapkannya Perwali 67 tahun 2020 pada 6 Januari lalu jelang PPKM ada sekitar ribuan pelanggar prokes yang ada dikenakan saksi denda.
“Kalau satpol PP saja sekitar 200 pelanggar. Itu belum di 31 kecamatan dan 15 OPD lainnya, jadi ada sekitar ribuan pelanggar,” ujar Eddy, Minggu (10/1).
Tambah Eddy, di tingkat kecamatan saja tiap harinya ada 20 pelanggar prokes. “Terbanyak memang perorangan, terkait masker dan berkerumun. Dan ini tidak lagi sosialisasi tapi langsung denda. Untuk sosialisasi sudah kita lakukan sejak 22 Desember 2020 sampai 5 Januari lalu,” tegas mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini.
Disinggung soal persiapan PPKM, Eddy menambahkan, bahwa antara PPKM dan Perwali 67 tahun 2020 hampir sama dan itu sudah dilaksanakan jelang penerapan besok (hari ini, red).
“Bedanya cuma kalau mal sampai pukul 19.00. WFH menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, dan kafe restoran dibatasi 25 persen serta diutamakan take a way,” pungkas Eddy yang juga menjabat Kabid Penegakan Perwali Satgas Percepatan Penganan Covid-19 Kota Surabaya ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony menambahkan, bahwa pihaknya sependapat dengan langkah tegas tersebut. Sebab, ini sebagai langkah menyambut proses pemberian vaksin kepada masyarakat.
“Vaksin ini meski masih menjadi pro-kontra di masyarakat, soal dampak dan efeknya tetapi saya berprasangka baik sebagai upaya menghadapi pendemi yang sejauh ini belum ada penyelesaian dan belum ada obat yang bisa diberikan,” jelasnya.
Tambah politisi Partai Gerindra ini, langkah-langkah untuk penegakan prokes tersebut perlu diapresiasi karena dengan masyaraat tidak disiplin maka akan menyulitkan masyarakat itu sendiri di kemudian hari.
“Hanya saja, pemberian sanksi itu harus didasarkan dan mempertimbangkan tentang dampaknya. Jangan sampai pemberian sanksi itu berdampak mematikan. Kami ingin memberikan solusi kepada masyarakat terkait kesehatan, supaya masyaraiat tidak menjadi korban dan kemudian meninggal karena Covid-19,” tambahnya.
Lanjut sekretaris DPC Partai Gerindra Surabaya ini, dalam penegakan ini berdampak kepada masyarakat akhirnya mati karena tdk bisa makan, karena jalur ekonomi terpotong. Warkop ditutupi sehingga mereka tidak bisa hidup dan lain-lain, itu perlu dipikirkan.
“Kita inginlah menyelesaikan masalah tetapi tidak menimbulkan masalah,” kritik Thony.
Selain itu, yang juga harus dipikirkan dampak hilangnya pekerjaan seseorang kegiatan ekonomi. "Kami minta Satgas Covid-19 berjalan dengan kencang tetapi dinas perekonomian atau perdagangan juga harus berpikir kencang, bagaimana caranya di bidang ekomoni ini juga menjadi baik. Tegas dalam protokoler covidnya, tetapi kita tetap bisa lepas landas dalam urusan ekonominya,” pungkas Thony. (fer/udi)
Sumber: