Serahkan Maklumat Polri, Sasar Hotel dan Tempat Wisata

Serahkan Maklumat Polri, Sasar Hotel dan Tempat Wisata

Probolinggo, Memorandum.co.id -Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Probolinggo Kota langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan di tempat-tempat fasilitas umum, seperti hotel dan tempat wisata. Penyerahan maklumat Kapolri langsung dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota AKP Retno Utami, Minggu (27/12/2020). "Yang menjadi sasaran adalah pengelola hotel dan tempat wisata di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.Yakni, Hotel Bromo Park di jalan Dr. Sutomo, Wisata BJBR dan Pelabuhan Perikanan Mayangan (PPM) di jalan Tanjung Tembaga, dan Hotel Goya di jalan Raya Banjarsari Kabupaten Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasat Binmas AKP Retno Utami. Apalagi saat ini, kata Retno Utami penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. "Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,"tandas Kasat Binmas. Maklumat ini, lanjutnya juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19. “Kita minta kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, khususnya Kota Peobolinggo untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” tandas Retno Utami. Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; Pesta atau perayaan malam pergantian tahun; Arak-arakan, pawai dan karnaval; dan Pesta penyalaan kembang api. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kasat Binmas. Bahkan, meminta kepada pengelola hotel dan tempat wisata agar pengunjung yang akan masuk untuk dilakukan pengecekan terhadap suhu tubuhnya dengan menggunakan alat pengukur suhu / termogun dan apabila terdapat pengunjung dengan suhu tubuh 37 derajat lebih agar tidak diperkenankan masuk ke dalam hotel/tempat wisata serta diarahkan kepada pelayanan kesehatan terdekat seperti klinik kesehatan, puskesmas atau rumah sakit. "Kami meminta pengelola hotel dan tempat wisata supaya tidak berlebihan dalam merayakan malam tahun baru 2021, dan tidak menyalakan kembang api dan tidak melaksanakan konvoi demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama," pungkas Retno Utami.(mhd).

Sumber: