OJK Tidak Lindungi Nasabah

OJK Tidak Lindungi Nasabah

SURABAYA - Raibnya uang nasabah di PT Prima Master Bank (PMB) atau Prima Bank seperti yang dialami Anugrah Yudo Witjaksono, ternyata bukan kali pertama. Ini terungkap dari keterangan saksi fakta Agustinus Trenggono, mantan Direktur Komersial PT PMB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 23 April lalu. Di mana dalam kesaksiannya, Agustinus menegaskan ada 56 transaksi yang modusnya seperti yang dialami Yudo sejak 2015. “Tapi nasabah-nasabah itu tidak ada yang lapor seperti klien kami (Yudo, red),” jelas Dibyo Aries Sandy, ketua tim pengacara Surabaya saat ditemui Memorandum di kantornya, Jumat (17/5). Lanjut Dibyo, pihak bank membuat dua real time gross settlement (RTGS) untuk transaksi yang sama sebagai bukti slip setoran tabungan Yudo. Setelah terbit RTGS transfer tabungan Yudo dari giro ke master plus, pihak bank menerbitkan RTGS lain untuk transaksi yang sama tanpa sepengetahuan nasabah. "Oleh pihak bank dipindah RTGS ke bank lain yang mempunyai kredit kurang lebih Rp 60 miliar. Kenapa dilemparkan ke sana supaya NPL (non performing loan) gagal bayar tidak meningkat," beber Dibyo. Selain menggugat PT PMB, otoritas jasa keuangan (OJK) juga menjadi turut tergugat. Ditegaskan Dibyo, bahwa OJK mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi transaksi keuangan dari penyedia jasa keuangan. “Bila ada transaksi tidak benar, harusnya OJK berhak memberikan sanksi,” tegas dia. Tambah Dibyo, OJK baru kali kedua memediasi antara PT PMB dengan Yudo. Dari mediasi terakhir Juli 2018, tidak ada kesepakatan. “Pihak bank menawarkan aset sebagai pengganti uang yang hilang sebesar Rp 5 miliar. Tetapi klien kami menolak, dan meminta uangnya dikembalikan. Selama ini, OJK cuma mempertemukan saja meski prinsip kehati-hatian sudah dilanggar pihak bank,” pungkas Dibyo. Terpisah, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal PT PMB dikonfirmasi terkait kasus yang bukan kali pertama seperti yang menimpa Yudo, tidak banyak berkomentar. “Informasinya dari mana itu. Kami tetap seperti rilis pertama, dan menunggu hasil putusan pengadilan,” singkat Yudi. Sementara itu, Sotarduga Napitupulu, Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Regional 4 Jatim menambahkan, terkait kasus ini memang dirinya mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di mana kerugian paling banyak sebesar Rp 500 juta. “Di POJK dijelaskan yang bisa ditangani OJK tidak lebih dari lima ratus juta rupiah,” jelas Sotarduga ditemui di kantornya di Jalan Pahlawan. Namun, lanjut Sotarduga, kasus bisa ditangani oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). “LAPS itu lembaga lain. Kalau pun tidak bisa, maka ujung-ujungnya melalui pengadilan,” jelas Sotarduga. Di kasus ini, keduanya merupakan bagian tugas dari kami. Di mana PT PMB sebagai fungsi pengawasan, dan penggugat sebagai fungsi perlindungan nasabah. “Kami sudah mempertemukan keduanya ternyata tidak dicapai kesepakatan,” ujar Sotarduga. Namun, lanjut Sotarduga, dirinya tidak akan mencampuri secara mendalam karena kasus ini sudah proses pengadilan. “Pihaknya akan membantu pengadilan jika minta informasi tambahan. Putusan pengadilan harus ditaati oleh para pihak. Begitu putusan itu inkracht, siapapun juga harus mentaati. Kami akan dorong, yang diputuskan bersalah oleh pengadilan,” pungkas Sotarduga. (fer/nov)  

Sumber: