Istri Pensiunan Spesialis Maling HP, Diringkus Polisi Setelah Beraksi di 14 TKP
Lamongan, memorandum.co.id - Seorang perempuan bernama Siti Handayani (31), warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung diringkus aparat usai aksi pencurian HP yang dilakukannya gagal lantaran tepergok korbannya sendiri di Jalan Kyai Amin, Kecamatan Lamongan. "Tersangka ini sudah beberapa kali beraksi dan hanya mengincar telepon genggam atau HP, sekarang berhasil kita tangkap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (24/11/2020). Harun mengungkapkan, sejauh ini aksi tersangka hanya berada di wilayah Lamongan. Pelaku mencuri di beberapa TKP, mulai dari toko baju, warung, sampai saat pelaku tepergok di sebuah warung tahu krispi. "Dari keterangan tersangka, dia sudah mencuri di 14 TKP yang berbeda, modus operandinya adalah dia berpura-pura membeli di toko atau warung tersebut, setelah mendapatkan incarannya pelaku dengan senyap lalu pergi," ungkapnya. Lalu, barang curiannya ini dijual melalui media sosial facebook. Ibu dua anak ini mengaku, uang hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari, karena gaji suaminya tidak mencukupi untuk keseharian. "Uangnya digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari, karena uang pensiunan suaminya tidak cukup untuk kehidupan dan digunakan untuk bayar hutang di bank," terangnya. Atas perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Tetapi karena dilakukan berulang-ulang, tersangka juga kita kenakan pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (Cw2-har)
Sumber: