Pemkab Malang Cairkan Rp 4,5 Miliar untuk Kenaikan Gaji Tenaga Kontrak
Malang, memorandum.co.id - Kabar gembira atas kenaikan gaji tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Malang nampaknya tidak berbanding lurus dengan pencairan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski kenaikan gaji tenaga kontrak sebesar Rp 500 ribu per orang telah ada di OPD namun hingga November belum diterimakan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Malang Wahyu Kurniati menyampaikan adanya kenaikan gaji tersebut. “Uang kenaikan itu telah saya cairkan langsung 3 bulan kedepan pada seluruh OPD,” terangnya, Selasa (3/11/2020). Mantan Kabag Umum ini menyamapaikan pada tenaga honorer yang belum mendapatkan kenaikan gaji bulanan untuk bersabar karena setiap OPD memiliki kebijakan yang berbeda. Dia tidak menampik jika ada beberapa pegawai honorer yang masih belum dapat kenaikan karena hal ini tergantung kepala OPD-nya. “Akan tetapi pegawai honorer tidak perlu risau, kemungkinan Kepala OPD mengambil kebijakan merapel gaji tersebut,” imbuhnya. Kebijakan untuk menaikkan gaji bagi tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Malang telah diputuskan sejak bulan Oktober lalu. Ini diperuntukkan bagi 3.000 pegawai dengan nilai total sebesar Rp 4,5 miliar berasal dari APBD Pemkab Malang. Itu dilakukan karena sudah 3 tahun terakhir belum ada kenaikkan maka pada tahun ini dilakukan kenaikan dengan merata sebesar Rp 500 ribu. Sebagai informasi, untuk pegawai honorer yang berpendidikan S-1 gaji bulanan sebesar Rp 2 juta naik menjadi Rp 2,5 juta, D3 dari Rp 1,9 juta menjadi Rp 2,4 juta, dan SMA sederajat mendapat gaji Rp 2,2 juta sebelumnya Rp 1,8 juta. (kid/fer)
Sumber: