Komisi E Dukung Perusahaan Taat Beri THR Pekerja

Komisi E Dukung Perusahaan Taat Beri THR Pekerja

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Sri Untari Bisowarno mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Memberikan tunjangan hari raya (THR) menjadi kewajiban perusahaan dan pemerintah. Karena itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Sri Untari Bisowarno mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. 

Sri Untari menilai kebijakan yang diperkuat dengan imbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.

“Menyambut baik imbauan Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun," ungkap Sri Untari, Sabtu, 22 Maret 2025.  

BACA JUGA:Menuai Polemik di Jatim, Ketua Komisi E Sri Untari Minta Penetapan KRIS Ditunda


Mini--

Menurut penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur tersebut, Tunjangan Hari Raya bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.

Sri Untari menegaskan bahwa momentum Hari Raya seharusnya menjadi saat di mana pekerja bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya.  

"Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” tuturnya.

BACA JUGA:Komisi E Dukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial untuk Penguatan Literasi dan Kesetaraan

Dalam kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, Sri Untari juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat perlu terus ditingkatkan. THR yang diterima pekerja akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.  

"Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal," jelasnya.  

Sri Untari juga mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.  

"Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita meminta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan," tegasnya.

BACA JUGA:Komisi E DPRD Jatim Gagas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sumber: