Permohonan PKPU Dikabulkan, Paguyuban Korban Sipoa Minta Cash Keras
Surabaya, memorandum.co.id – Dengan dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Graha Indah Jaya, salah satu perusahaan yang teralifiasi dengan Sipoa, maka perusahaan tersebut harus seizin pengurus jika mengurus sesuatunya. Hal ini dikatakan kuasa hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Tri Ari Sulistyawan, Sabtu (31/10/2020). “Pengurus yang ditunjuk pengadilan. Setelah jatuh PKPU, maka ada waktu 45 hari untuk menyelesaikan proposal yang akan ditawarkan kepada kreditur (pemohon PKPU, red) yang mengajukan tagihan,” jelasnya. Tambah Ari, ada beberapa syarat agar proposal itu disetujui oleh seluruh kreditur. Pertama, setengah dari kreditur separatis yang mewakili 3/4 harus setuju. Dan syarat kedua yaitu setengah dari jumlah kreditur konkuren yang mewakili 3/4 tagihan harus juga setuju. “Maka dari itu, kami wakil kuasa dari kreditur yang mengajukan permohonan PKPU meminta agar PT Graha Indah Jaya segera mengajukan proposal yang realistis,” tegas Ari. Di mana tujuan dari PKPU itu adalah perdamaian, apabila proposalnya realistis bisa dilunasi segera maka pihaknya sebagai kuasa kreditur yang mewakili akan akan menerima proposal tersebut. “Tetapi kalau proposal itu satu bertele-tele, kedua tidak logis maka kami akan jamin juga kreditur yang akan kami wakili tidak akan setuju proposal tersebut,” pungkas Ari. Hal sama juga diutarakan Hendra Hariyono, Koordinator Korban Apartemen New Mount Afatar (ANMA), bahwa dirinya juga berharap dalam pertemuan nanti ada solusi yang terbaik. “Diberikan cash keras beserta bunga sekalian,” ujar Hendra. Disinggung soal pemberian fidusia saham atau transfer unit, Hendra secara tegas menolaknya. “Kami akan menolak apapun, selain cash keras dan bunganya. Saya merasa dirugikan,” ujar Hendra yang sudah mengeluarkan uang Rp 260 juta namun tidak ada realisasi proyek Apartemen New Mount Afatar tersebut. Hendra menceritakan, bahwa dirinya membeli satu unit apartemen di kawasan Gunung Anyar Tambak pada 2014 dan diserahterimakan 2018. “Tidak ada progress sama sekali. Saya menagih di kantor, dijanjikan tahun depan. Tahun depan kami kembali dan juga dijanjikan hal yang sama,” pungkas Hendra. (fer/gus)
Sumber: