Penghuni Kos Siwalankerto Timur Gadaikan Motor Teman

Penghuni Kos Siwalankerto Timur Gadaikan Motor Teman

Surabaya, memorandum.co.id - Tidak jarang niat baik dibalas dengan kebaikan pula. Seperti yang dilakukan Fani Iswahyudi Putranto (36), warga Griya Bhayangkara, Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dia harus berurusan dengan polisi setelah menggadaikan motor milik Danny (26), yang tinggal satu kos di Jalan Siwalankerto Timur. "Benar, setelah kami memperoleh laporan atas kasus dugaan penggelapan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka kami amankan di kamar kos di Jalan Siwalankerto Timur, pertengahan September lalu," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, Selasa (27/10/2020). Masdawati menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula pada awal September lalu. Setelah pada suatu kesempatan, korban dan tersangka bertemu, mereka memutuskan untuk tinggal satu kos. Suatu hari, tersangka meminjam motor korban dengan alasan digunakan untuk bekerja. Kepada korban, tersangka mengaku bekerja di BRI KCP Siwalankerto. "Tersangka awalnya meminjam motor korban untuk kendaraan operasional kerja. Tapi motor malah digadaikan ke temannya di Waru, Sidoarjo seharga Rp 2 juta," lanjut Masdawati. Setelah menggadaikan motor, tersangka kembali ke kos. Korban lalu menanyakan keberadaan motornya. Namun, tersangka bilang motor ditinggal di kantor dan akan dikembalikan esok harinya. "Setelah itu tersangka pulang ke Jember ke orang tuanya. Saat ditelpon korban, tersangka bilang belum bisa mengembalikan motor dengan alasan orang tuanya sakit. Kalau sudah sembuh akan kembali ke Surabaya katanya," sambung dia. Dua hari kemudian, tersangka pulang ke kos dari Jember sekitar pukul 10.00. mengetahui tersangka kembali, korban berupaya mencari kejelasan. Dia mengetuk pintu kamar kos tersangka dan menanyakan keberadaan motor. Namun, tersangka tidak menjawab dan tidak membuka pintu kamar. Merasa ada yang tidak beres, kemudian korban yang sudah geram melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Setelah polisi tiba di lokasi, tersangka akhirnya membuka pintu kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan motor korban. "Tersangka langsung kami amankan untuk proses hukum. Dan saat ini sudah ditahan," pungkas mantan Kapolsek Simokerto itu. Sementara itu, tersangka Fani mengaku nekat menggadaikan motor teman kosnya karena baru saja berhenti kerja sebagai sopir kendaraan aplikasi online. Diakuinya selama pandemi virus corona orderan penumpang sepi. "Belum ada kerjaan, motor saya gadaikan Rp 2 juta ke teman," aku Fani. Bapak dua anak ini mengaku, uang Rp 2 juta hasil gadai sudah habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. "Belum pernah ditahan. Baru kali ini berurusan dengan polisi pak. Saya menyesal," pungkas Fani. (fdn/fer)

Sumber: