Palsukan Tagihan Listrik dan Air, Karyawati Kemplang Ratusan Juta Rupiah
Surabaya, memorandum.co.id - Seorang karyawati sebuah perusahaan di Jalan Arif Rahman Hakim ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Hal itu dikarenakan tersangka Putri Andalya Ristanti (30),memalsukan tagihan listrik dan juga air hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dari infomasi dihimpun perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Wetan itu bekerja sebagai admin di PT ABS Moderen sejak lima tahun lalu. Namun, ia baru melancarkan aksinya sejak 2018. Di perusahaan tersebut ia memegang peran dalam pembayaran tagihan listrik dan air. Awalnya ia menjalankan tugasnya dengan baik, hanya saja muncul ide jahat tersangka untuk menaikkan (mark up) tagihan rekening PLN dan PDAM dari harga sebenarnya. “Jadi tersangka ini bekerja pada bagian admin perusahaan tersebut. Namun, sejak 2018, dia mulai berbuat curang dengan mengambil keuntungan. Caranya menaikkan harga tagihan listrik dan air,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Selasa (20/10/2020). Abidin menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap saat pihak perusahaan mengaudit keuangan pada Desember 2019. Alhasil, pihak perusahaan menemukan kerugian yang jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai Rp 101.928.000. Pasca kejadian, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukolio. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyidikan hingga mengarah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka. “Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti tagihan pembayaran listrik dan air yang dinaikkan tidak sesuai aslinya. Jadi dia tetap membayar sesuai ke PLN dan PDAM sesuai aslinya, sementara sisanya masuk kedalam kantongnya,” tuturnya. Sementara itu, di hadapan petugas, Putri mengaku melakukan hal tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Buat kebutuhan sehari-hari, uang gaji perusahaan kurang,” ujarnya di Mapolsek Sukolilo. (iah/fer)
Sumber: