Terdampak Covid, 7.164 Pekerja Di-PHK
Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak kurang dari 7.164 pekerja dari 299 perusahaan di Jawa Timur di-PHK. Pemutusan hubungan kerja ini karena perusahaan tempat mereka bekerja pailit terdampak bencana sosial pandemi Covid-19. Kepala dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, total terdampak pandemi Covid-19 ada 41.272 pekerja. Mereka selain diPHK juga ada yang dirumahkan perusahannya. Dari data Disnakertransduk, ada 607 perusahaan yang merumahkan 34.108 karyawannya. Terdampak tertinggi adalah perusahaan manufaktur, diikuti perusahaan kayu, perdagangan, rental jasa sosial, pemborongan, sekor lain, alas kaki, industri makanan minuman, Industri baja logam, pariwisata, UMK, transportasi, tekstil dan garmen, industri rokok. "Selama pandemi ada 906 terdampak," terang Himawan Estu, Kamis (15/10/2020). Himawan menambahkan, sampai Oktober 2020 perbandingan jumlah tenaga kerja terdampak covid-19, dengan tenaga kerja di Jawa Timur mencapai 41.272 (2,47 persen) dari seluruh total 1.668. 689 pekerja di Jawa Timur. (day)
Sumber: