Kadin Jatim: Omnibus Law Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
Surabaya, memorandum.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menegaskan keberadaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, lahirnya UU Omnibus Law tersebut harus dipahami oleh semua pihak. "Jadi untuk pemulihan ekonomi itu ada tiga hal yang harus digenjot, pertama belanja pemerintah. Kedua belanja masyarakat, dan ketiga investasi ," ujar Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jumat (9/10/2020). Ia mengaku, adanya UU Omnibus Law ini sebenarnya cukup memberikan harapan pengusaha terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh rumitnya berinvestasi, utamanya soal perizinan. "Karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan," tutur Adik. Adik berharap dalam melakukan aksinya, buruh tetap berupaya menjaga ketertiban dan keamanan agar kondisi tetap stabil. Terlebih saat ini ekonomi nasional, termasuk JatimĀ masih belum sepenuhnya pulih akibat hantaman pandemi Covid-19. Adik mengimbau kepada seluruh buruh di Jatim agar menyalurkan aspirasi mereka melalui jalur hukum. Karena langkah ini dinilai akan menyebabkan kondisi Jatim lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu. "Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman buruh bahwa jalan yang ditempuh untuk demo sudah cukup, selanjutnya melalui jalur hukum saja. Terlebih saat ini masa pandemi. Jangan sampai demo berlarut sehingga kondisi ekonomi tambah babak belur," ujarnya. Menurut Adik, upaya buruh menyalurkan aspirasi dengan melakukan demo adalah haknya yang dilindungi UU. Dan Kadin Jatim tidak menghalangi langkah tersebut. Tetapi ketika demonstrasi yang dilakukan berlarut hingga mengakibatkan kondisi semakin tidak stabil maka hal itu justru akan berdampak negatif terhadap industri, juga terhadap buruh. "Tempuh melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) karena lebih kondusif. Kalau kondusif, maka baik untuk industri dan juga buruh. Salurkan aspirasi melalui MK apa-apa yang tidak sesuai dengan yang dipikirkan buruh. Kalau teman-teman buruh melakukan gugatan di MK, ya yang di perburuan saja, jangan yang lain agar lebih fokus," pungkasnya. (day/fer)
Sumber: