Demo Tolak Omnibus Law, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Perusuh Jadi Tersangka

Demo Tolak Omnibus Law, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Perusuh Jadi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Pasca kerusuhan demo penolakan omnibus law di Surabaya, Polrestabes Surabaya mengamankan 253 pendemo dan menetapkan 14 orang tersangka, Jumat (9/10/2020). Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir. Untuk massa yang ada di Grahadi, Balai Kota Surabaya, depan Kantor DPRD Surabaya, Kantor Gubernur, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 253 pendemo. Dengan rincian, 46 orang dewasa dan kategori anak-anak 207 orang. "Anak-anak yang diamankan ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun," kata Isir. Akibat kerusuhan ini mengakibatkan beberapa kerugian materil. Antara lain dua unit kendaraan milik polisi yang dirusak dan pos polisi depan Tunjungan Plasa yang dibakar pendemo. Isir menegaskan dari 253 orang yang diamankan, dilakukan identifikasi dan proses lebih lanjut berdasarkan hasil dokumentasi. "Ada 14 orang yang ditetapkan tersangka dan akan diproses lebih lanjut," tegas Isir. Dia menguraikan, dari 14 orang tersebut kini dilimpahkan ke Ditrekrimum Polda Jatim. Mereka terdiri dari tiga dewasa dan 11 anak-anak. Untuk proses, masih kata Isir, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perlindungan demi kepentingan anak-anak dilindungi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Barang bukti sejauh ini yang disita, perusuh ini melengkapi diri dengan membawa tiga bom molotov, tas berisi batu, dan tongkat kayu, parang lengkap dengan sarungnya. "Jika ada yang bertanya massa pengunjuk rasa, ini bukan pengunjuk rasa tapi perusuh. Oleh karena itu, penegakkan tegas kami lakukan," tandas dia. (rio/fer)

Sumber: