Dewan Desak PDTS KBS Ambil Satwa yang Dipindah

Dewan Desak PDTS KBS Ambil Satwa yang Dipindah

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah vakum beberapa tahun, kasus dugaaan penyimpangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) atas pemindahan ratusan satwa dari KBS pada 2013 kembali mencuat. Kasus ini pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, tapi tanpa alasan yang jelas kasus itu di SP3 (dihentikan). Hingga akhirnya, isu ini dibahas di parlemen. Komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil pihak KBS dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II, Rabu (7/10/2020). Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mendesak pihak menejemen Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS tersebut untuk mengembalikan ratusan satwa yang menjadi hak KBS sebagai pengelola wilayah konservasi. "Yang saya lihat saat ini semangat KBS, karena KBS wajib mengambil satwanya tersebut," katanya. Dalam kasus dugaaan pemindahan tersebut satwa ditukar dengan barang, seperti mobil, dari lembaga konservasi lain seperti 147 satwa dari 35 spesies KBS dipindah ke Taman Hewan Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan ditukar dengan pembangunan Museum Pendidikan Satwa di KBS. Ada juga 79 satwa yang dikirimkan ke Lembaga Konservasi Lembah Hijau di Lampung dan ditukar satu mobil Toyota Kijang Innova serta satu motor. "Memang saya lihat ini ada kasus hukumnya seharusnya dijerat kasus hukum tapi sama kepolisian hanya  di SP3. Jadi tidak ada kasus pidananya mungkin kasusnya perdata mungkin" jelasnya. Mahfudz menilai, dalam pemindahan satwa tersebut terlihat janggal pasalnya dalam perjanjian ada kompensasi. Kalau misal sah perjanjian tersebut tidak ada kompensasi. "Adanya kompensasi kan sama dengan dijual," jelasnya. Dari informasi yang dihimpun, satwa yang ditukar itu antara lain komodo, kuda nil, banteng jawa, orang utan, kanguru, dan rusa timur. Pertukaran satwa terakhir dilakukan pada 12 Juli 2013. PDTS mulai mengambil alih pada 15 Juli 2013. Oleh karena itu pihaknya meminta KBS mengambil satwa tersebut. "Kalau tidak ini akan memperlihatkan kelemahan KBS," tegasnya. Sementara itu, Direktur KBS Chairul Anwar menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa saat itu karena dirinya baru menjabat sebagai Direktur pada 2016. Sehingga menurutnya, dengan adanya kasus tersebut harusnya semua pihak duduk bersama menyelesaikan kasus ini. Chairul mengungkapkan, selama empat tahun ini dirinya berjuang keras untuk mengelola KBS sampai pada pengurusan izin yang saat itu kondisi KBS sedang carut marut. "Kalau saya ini dihadapkan dengan persoalan ini harusnya bisa bicara dengan enak. karena mempertahankan empat tahun tidak mudah," katanya. Dengan kasus pemindahan satwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk kembali mendapatkan hak-hak KBS atas satwa yang dipindahkan tersebut. "Kita akan diskusikan dengan BKSDA. Untuk mengembalikan hak-hak KBS. karena situasi seperti ini ngelinknya ke peraturan hukum itu apa. Itu harus dan kami akan usahakan,"ungkapnya. Sedangkan, Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim, Wiwied Widodo mengatakan pihaknya akan membantu pemenuhan KBS yang dulu sempat terjeda. "Kita akan menarik satwa-satwa tersebut ke KBS kembali,"ungkapnya. Wiwied menjelaskan dahulu memang pemenuhan hak KBS sempat terjeda karena kondisi perseteruan saat itu belum clear. " Permasalahan inii sebetulnya satwa yang dirugikan. Kita akan tata kembali yang belum terselesaikan kita akan benahi,"tegasnya. Pemerhati Satwa Singky Soewadji menuturkan, permasalahan ini tidak ada unsur politik. Dirinya melihat ada penyimpangan. Karena saat itu status KBS status quo karena ribut dan tim ini masuk untuk menyelematkan. "Saat satwa itu dipindahkan, izin lembaga konservasi (LK) langsung dicabut. Sedangkan satwa itu bisa dilakukan pemindahan itu antar LK dan oleh LK. Nah kalau ijznnya sudah dicabut berarti saat itu kan belum bisa dilakukan,"katanya. Singky menjelaskan walaupun ada rekomendasi dan disetujui menteri itu kan utk dilakukan sesuai prosedur hukum. "Nah yang melakukan sapa? Yang nanti sudah berhak atas KBS. Pemkot kan sekarang. Itupun tunggu kalau sudah dapat izin LK, baru rekomendasi itu bisa dilakukan. Bukan saat itu dilakukan upaya itu,"pungkasnya. (alf/fer)

Sumber: