Kasus Ranmor, 2 Warga Pasuruan Dibekuk di Malang
Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polsekta Lowokwaru, Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka dugaan penadah sepeda motor curian di kawasan Pasuruan. Kedua tersangka, Maskur (19), warga Dusun Banjiran Utara, Desa Lebakrejo dan Sukaji (41). Keduanya warga Dusun Banjiran Utara, Desa Lebak Harjo, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap di kawasan Pasuruan, Sabtu (3/10). Penangkapan tersangka berawal laporan korban Henti Puspita (39), warga Pondok Cempaka Indah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia mengaku kehilangan sepeda motor di Jl Tirtorona, RT 02/ RW 07, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (1/10) sekitar pukul 19.00. “Sebelumya, memang ada laporan dari korban yang kehilangan motor. Ia menceritakan, jika motor yang hilang, sudah dilengkapi dengan GPS,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (7/10). Setelah mendapatkan laporan, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil tracking kepolisian, di tanggal 1 Oktober 2020, motor sudah di wilayah Sapulante Pasrepan Pasuruan. Selanjutnya di tanggal 02 0ktober sudah bergeser ke Purwodadi Pasuruan. “Setelah lokasi motor ditemukan, ternyata berada di lokasi tanah kosong (tegalan, red). Sehingga petugas melakukan pemantuan hingga motor tersebut diambil dibawa ke rumah. Hingga saat itu, langsung dilakukan penangkapan pada tersangka,” lanjut Kapolresta. Terungkap, jika tersangka Maskur saat itu sedang mengantar sepeda motor dengan imbalan Rp 500 ribu ke seseorang di Madura. Dan sepeda motor itu adalah milik dari tersangka Sukaji. “Tersangka Sukaji dapat motor dengan membeli dari seseorang yang saat ini masih DPO. Ia membeli dengan harga Rp 4,5 juta,” pungkas Kapolresta. Untuk tersangka Sukaji, kali ini adalah yang kelima kalinya masuk penjara. Sebelumnya pernah di LP Bangil Pasuruan, Lowokwaru, Nganjuk, Ponorogo dan kali ini di Malang. (edr/gus)
Sumber: