Risma Gelapkan Uang Rp 851 Juta
Surabaya, Memorandum.co.id - Risma Tri Lestari, staf tiketing Monreve Tour and Travel harus menanggung semua perbuatannya di pengadilan. Ia dilaporkan pimpinannya karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 851 juta. Modusnya cukup rapi. Dengan membuat booking di supplier fiktif dan menagihkan pembayaran ke perusahaannya, terdakwa memanfaatkan rekening milik temannya untuk semua uang yang ditransfer. Buktinya, hampir tiga tahun yaitu sejak 2016 hingga 2019, terdakwa yang juga menggunakana modus peralihan travel dan memindahkan maskapai penerbangan dengan dalih ada permasalahan itu berjalan mulus. Namun, kedok itu akhirnya terbongkar setelah Direktur PT Monreve Travelindo Chica Dipsy menemukan adanya kejanggalan di database di mana semua laporan dari terdakwa ternyata fiktif. Semua itu diutarakan saksi Chica Dipsy yang dimintai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar secara telekonferensi, Rabu (23/9). Seperti saat meminta terdakwa booking tiket pulang pergi menggunakan maskapai Oman Air ke Frankfurt untuk keberangkatan Juni 2018 sebanyak dua seats. Saat itu, terdakwa mengirimkan tiket palsu sehingga seolah-olah booking dan issued tiket sebagaimana yang diminta oleh pimpinannya. Terdakwa lalu mengatakan ada perubahan jadwal dari pihak Oman Air sehingga penumpang dialihkan penerbangan menggunakan Thai Airways disertai dengan mengirimkan jadwal tiket baru. “Teryata terdakwa sebelumnya tidak membayarkan uang tiket tujuan Frankfurt dan terdakwa telah memesan kepada supplier PT Wisata Jawa Indah sebesar Rp 25.112.484.-,” ujar Chica. Lanjut Chica, hal sama juga dilakukan Risma ketika booking tiket Cathay Pasific ke Jepang. Di mana terdakwa untuk meminta ditransfer Benindah Ocgianita karena telah memean tiket di TX travel yang dibuat sendiri sebesar Rp 211.785.000. “Saya dikirimi tiket palsu dengan ada kode booking. Risma juga mengatakan ada peralihan penerbangan, sehingga dialihkan ke supplier lain sebesar RP.137.395.000,” jelasnya. Penggelapan lainnya, tujuan Jakarta-Moskow dengan kerugian Rp 41.990.000, dan pengalihan penerbangan sebesar Rp 85.895.000,-. Lalu tujuan ke Panama dengan 30 seats, Rp 198.844.200,- yang dibayarkan kepada terdakwa dengan travel fiktif tersebut. Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya, seperti Antonius Haryanto, Siaubun, Ruth Febriani juga secara online. Sedangkan saksi Benindah Ocgianita dan Ni Luh dihadirkan di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Benindah mengaku bahwa dirinya rekeningnya memang pernah dipinjam Ni Luh, temannya karena dia tidak ingin gajinya bercampur dengan uang tabungan. “Iya benar. Rekening saya sempat dipinjam, tapi digunakan untuk transefer saya tidak tahu. Bilangnya waktu itu untuk menabung,” ujar Benindah dan dibenarkan oleh Ni Luh. Sedangkan Ni Luh mengatakan, bahwa rekaning itu sempat dipinjam lgai kepada Arum, teman dari Risma. “Tidak pakai lama, rekening diserahkan ke Arum,” singkat Ni Luh. Sementara itu, Risma mengaku sudah mengembalikan uang tersebut Rp 70 juta. Bahkan, mobilnya juga ikut dijual untuk tambahan. “Kalau mobil sekitar Rp 10 juta,” ujarnya. Risma juga mengakui bahwa dirinya membeli di suplier fiktif dan ada yang tidak dikomunikasikan. “Untuk travel semuanya palsu, termasuk kode booking. Awalnya sempat mark up,” jelas Risma. (fer)
Sumber: